Malang Raya

Pedagang Merjosari Kota Malang Dibatasi Pindah Akhir Tahun 2016

“Awal tahun depan, kami targetkan Pasar Terpadu Dinoyo sudah beroperasi secara optimal,”

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Kondisi Pasar Penampungan Sementara Merjosari, Kota Malang, Selasa (20/9/2016). Pasar yang menampung pedagang Pasar Dinoyo ini akan segera ditutup Dinas Pasar Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, SURYA – Dinas Pasar Kota Malang memberi batas waktu pindah para pedagang Pasar Merjosari hingga akhir tahun 2016. Penutupan area sekeliling pasar dengan seng tetap dilakukan 30 September 2016 mendatang. Penambahan batas waktu itu memperhitungkan kebutuhan waktu boyongan yang butuh waktu lama.

Kepala Dinas Pasar Kota Malang Wahyu Setianto menjelaskan, selama batas waktu itu para pedagang tetap bisa berjualan. Tapi, ia mengimbau agar pedagang yang sudah menyiapkan bedak di Pasar Terpadu Dinoyo segera mulai berpindah.

Ia menyadari, para pedagang mayoritas masih saling tunggu untuk boyongan. Selain itu, mereka juga memiliki perhitungan hari baik pindah.

“Awal tahun depan, kami targetkan Pasar Terpadu Dinoyo sudah beroperasi secara optimal,” kata Wahyu, Selasa (27/9/2016).

Ia menyadari beberapa pedagang juga masih terus menolak buat pindah. Berbagai alasan disampaikan. Mulai dari belum layaknya bangunan pasar hingga proses pemindahan yang tidak sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS). Menanggapi ini, Wahyu menyebut bakal melakukan pendekatan personal. Andai kata pedagang yang tidak sepakat menggelar aksi, ia pun tak keberatan. Menurutnya, hal itu menjadi hak para pedagang.

Dalam rencana pembangunan pemkot, wilayah itu akan dibuat sebagai rumah susun sewa (Rusunawa). Terkiat janji pemerintahan periode sebelumnya yang akan memberi dua bedak bagi para pedagang jika mau berpindah dari Pasar Dinoyo lama ke Pasar Penampungan Merjosari, ia pun berkomentar.

Dinas Pasar mengaku sudah mengecek berkas-berkas pada perjanjian tertulis sebelumnya. Meski mengaku sempat mendengar kabar itu, ia mengatakan tidak ada perjanjian tertulis terkiat pemberian dua lapak bagi para pedagang. Itu juga yang dijadikan salah satu dasar Dinas Pasar mengajukan pencabutan Peraturan Wali Kota yang menetapkan Pasar

Merjosari sebagai pasar tradisional. Setelah berkas tercabut, Dinas Pasar tidak akan memungut retribusi dari para pedagang.

Perwakilan Pedagang Pasar Dinoyo menentang keras pemasangan pagar seng tersebut. Menurut Sabiel El Ahsan, Ketua perwakilan itu, pemasangan pagar merupakan bentuk intimidasi terhadap pedagang. Pemasangan pagar juga dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Langsung maupun tidak langsung, ia yakin pemasangan pagar berdampak pada penjualan.

Meski begitu, pihaknya tidak berniat menggelar aksi sebagai bentuk protes seperti demo atau aksi lain. Ia menyebut, satu-satunya langkah yang disiapkan adalah melaporkan Dinas Pasar kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat apabila pemagaran tetap jadi dilakukan.

“Kami tidak akan pindah. Kami masih menunggu rencana hearing antara pedagang, dewan, dan pihak-pihak lain yang terkait. Kami ingin melihat terlebih dulu hasil dari hearing itu,” ungkap dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved