Malang Raya
Jadi Pengedar Narkoba, Pemuda Disergap Polisi saat di Rumahnya
"Tersangka kedapatan tanpa hak menyimpan serta memiliki dan mengedarkan narkoba jenis dobel L tanpa izin yang sah,"
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Polsek Papar mengamankan Didik Bagus Setiawan (18) pengedar narkoba jenis pil dobel L. Tersangka diamankan di tempat tinggalnya Dusun Mediunan, Desa Ngampel, Kecamatan Papar. Kabupaten Kediri, Sabtu (1/10/2016).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 543 butir pil dobel L dan 63 lembar plastik klip kosong transparan untuk kemasan pil dobel L.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang memberitahu ada aktivitas peredaran narkoba di lingkungan warga Desa Ngampel.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Papar melakukan penyelidikan di lokasi menemukan pelaku yang menyimpan dan mengedarkan narkoba.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan barang bukti narkoba jenis pil dobel L. Selama ini pelaku bertindak sebagai pengecer pil dobel eceran yang dikemas dengan plastik klip. Pelanggannya kebanyakan remaja warga desa setempat.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka dan barang bukti narkoba telah diamankan di Mapolsek Papar.
"Tersangka kedapatan tanpa hak menyimpan serta memiliki dan mengedarkan narkoba jenis dobel L tanpa izin yang sah," jelasnya.
Kasus ini masih dikembangkan petugas kepolisian untuk mengusut siapa yang menjadi pemasok narkoba.