Senin, 8 Juni 2026

Situbondo

Korban Penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bisa Lapor LPBH NU

Saat ini sudah ada lima orang yang mengadu ke posko. Tapi lima korban ini tidak mau identitasnya dipubliksikan.

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Izi Hartono
Posko pengaduan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Jalan Madura 79 Situbondo. 

SURYAMALANG.COM, SITUBONDO – Korban penipuan Kanjeng Dimas Taat Pribadi yang berasal dari Situbondo dan sekitarnya bisa lapor Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Situbondo. LPBH NU telah mendirikan posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan Kanjeng Dimas.

Koordinator Pengaduan  LPBH NU, M Khalil mengatakan berdirinya posko ini berawal dari keprihatinan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PC NU). LBPH telah menyiapkan sembilan orang pengacara.
“LPBH mendirikan posko ini sebagai respon dari keprihatinan PCNU,” ujar M Khalil kepada wartawan di kantor LPBH NU Situbondo, Senin (10/10/2016).

Saat ini sudah ada lima orang yang mengadu ke posko. Tapi lima korban ini tidak mau identitasnya dipubliksikan.

Pelapor akan disediakan surat kuasa, dan petugas akan mencatat kronologi penipuannya. Nantinya akan diarahkan untuk lapor ke polisi. LPBH akan mendampingi korban. Jika dikuasakan, LPBH yang akan mewakili laporan itu.

Bentuk pendampingan terhadap korban penipuan, kata pengacara asal Mangaran ini, sudah pernah dilakukan kepada tiga orang korban.

“Satu orang tertipu sebesar Rp 200 juta. Satu orang lagi tertipu sebesar Rp 250 juta, dan satu orang lainnya tertipu sebesar Rp 1, 2 miliar,” jelasnya.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved