Malang Raya
Sunset Policy Sukses, Ini Program Lanjutan Dispenda Kota Malang…
“Kami harapkan bisa berkesinambungan dan berkelanjutan. Selain aspek teknis keuangannya, harus diperhatikan juga aspek sosial masyarakat."
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Program sunset policy Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang mendapat respon positif dari wajib pajak (WP). Sebanyak 653 wajib telah memanfaatkan program ini sampai 7 Oktober 2016.
Dispenda telah mengumpulkan pajak sebesar Rp 885 juta. Dispenda optimistis target Rp 1 miliar bisa tercapai pada 30 Oktober 2016.
Kepala Dispenda Kota Malang, Ade Herawanto program sunset policy mampu mendorong penunggak PBB sebelum 2012 mengurus pembayaran. WP ini tersebar di lima kecamatan dengan berbagai objek bumi dan bangunan, mulai tanah kosong sampai bangunan.
Kemungkinan besar program serupa akan dilanjutkan tahun depam. Pihaknya hanya menunggu menunggu persetujuan Wali Kota Malang, M Anton. Bila orang nomor satu di Malang itu setuju, program lanjutan akan digelar pada 2017.
“Program ini diluncurkan pada 17 Agustus 2016 di Balai Kota. Sekarang sudah mendekati 90 persen. Kami imbau warga memanfaatkan sisa waktu yang ada,” ungkap Ade, Rabu (12/10/2016).
Pihaknya telah mempersiapkan program pengurangan besaran PBB bagi petani pada tahun depan. Program ini diharapkan mendorong petani mempertahankan fungsi lahan. Pemkot mencatat terjadi alih fungsi lahan dari 865 hekatere (ha) menjadi 842 ha pada 2016.
Program sunset policy diharapkan dapat mendorong warga membayar PBB dan melunasi tunggakan pajak. Ade melihat warga enggan membayar PBB karena takut denda sebesar 2 persen per bulan.
“Kami harapkan bisa berkesinambungan dan berkelanjutan. Selain aspek teknis keuangannya, harus diperhatikan juga aspek sosial masyarakat Kota Malang dan ekonomi makro yang mempengaruhinya,” tuturnya.
Dispenda Kota Malang menargetkan dapat mengurangi piutang PPB warisan pemerintah pusat di bawah tahun 2012 dengan program ini. Sekadar informasi, total piutang PPB lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kota Malang mencapai sekitar Rp 110 miliar.