Malang Raya

Ini Respon Anggota DPRD Kabupaten Malang Setelah MA Tolak Kasasinya…

“Kami berharap yang bersangkutan mau menyerahkan diri ke kejaksaan, dan menjalankan putusan tersebut. Jadi tidak usah ada upaya eksekusi.”

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Istimewa
Lukito Eko Purwandono, anggota DPRD Kabupaten Malang saat mengikuti sidang kasusnya di PN Kepanjen beberapa waktu lalu. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan anggota DPRD Kabupaten Malang, Lukito Eko Purwandono dalam kasus perzinaan. Dengan keluarnya putusan MA ini maka Lukito terancam penjara selama lima bulan.

Lukito dikonfirmasi menolak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kuasa hukumnya.

“Saya tidak bisa komentar. Pengacara saya yang menangani kasus ini,” ucap Lukito ditemui di ruang Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Kamis (13/10/2016).

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Handry Argatama mengakui putusan MA tersebut telah keluar. PN Kepanjen sudah menerima tembusan dari MA pada Selasa (11/10/2016). Putusan tersebut kemudian diteruskan ke Kejari Kepanjen.

“Salinannya sudah kami terima. Namun untuk proses eksekusi putusan tersebut akan dilakukan pihak Kejaksaan,” terang Handry.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepanjen, Slamet mengaku menerima salinan putusan MA itu pada Rabu (12/10/2016). Slamet berharap Lukito mau bersikap kooperatif.

“Kami berharap yang bersangkutan mau menyerahkan diri ke kejaksaan, dan menjalankan putusan tersebut. Jadi tidak usah ada upaya eksekusi,” ujar Slamet.

Bila Lukito tidak kooperatif, Kejari akan melakukan eksekusi. Namun Slamet tidak menjelaskan, kapan putusan tersebut akan dilaksanakan.

“Yang jelas secepatnya,” ucap Slamet singkat.

Lukito telah dipecat Partai Nasdem sejak 30 April 2016. Pemecatan ini buntut dari perselingkuhan Lukito dengan  Itje Tresnawati, istri sah dari seorang pengusaha.

PN Kepanjen yang menyidang perkara ini memutus, Lukito bersalah dan dipenjara selama lima bulan. Namun Lukito mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved