Malang Raya
MA Tolak Kasasi Anggota DPRD Kabupaten Malang, Ini Vonisnya…
“Kami menilai pengajuan kasasi itu terlalu dipaksakan. Makanya MA menolak pengajuan tersebut.”
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi anggota DPRD Kabupaten Malang, Lukito Eko Purwandono dalam kasus perzinaan. Setelah keluarnya putusan MA ini maka Lukito terancam penjara selama lima bulan.
Putusan perkara nomor 321k/pid/2016 menyatakan niet ontvankelijke (NO) atau tidak dapat diterima. Hal ini berdasar putusan Mahmakah Konstitusi (MK) bahwa perkara dengan ancaman hukuman di bawah setahun tidak bisa mengajukan kasasi.
“Kami menilai pengajuan kasasi itu terlalu dipaksakan. Makanya MA menolak pengajuan tersebut,” ungkap anggota Tim Kuasa Hukum DPD Partai Nasdem Kabupaten Malang, Setyo Eko Cahyono, Kamis (13/10/2016).
Eko mengatakan pihaknya tidak mau ikut campur perkara pidana ini. Putusan itu menjadi ranah Kejari Malang dengan terdakwa (Lukito).
Eko berharap Kejari lekas melakukan eksekusi. Saat ini Eko masih mendampingi DPD Nasdem Kabupaten Malang yang digugat Lukito dalam perkara Perdata.
Lukito menggugat pemecatannya dari Nasdem, dan menganggap tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai. Namun Eko menegaskan putusan MA ini justru menegaskan putusan partai memberhentikan Lukito mempunyai dasar yang kuat.
“Putusan ini menegaskan yang bersangkutan mencemarkan nama baik partai dan terjerat kasus pidana. Itu alasan yang cukup kuat bagi partai untuk memecat,” tegas Eko.
Putusan ini juga mementahkan gugatan perdata yang diajukan Lukito. Sebab pemecatan tersebut sudah sesuai dengan prosedur partai. Termasuk alasan yang digunakan partai.
Lukito telah dipecat Partai Nasdem sejak 30 April 2016. Pemecatan ini buntut perselingkuhan Lukito dengan Itje Tresnawati, istri sah dari seorang pengusaha.
PN Kepanjen yang menyidang perkara ini memutus, Lukito bersalah dan dipenjara selama lima bulan. Namun Lukito mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Namun putusan PT menguatkan putusan PN Kepanjen. Lukito mengajukan kasasi ke MA, yang putusannya baru saja keluar.