Malang Raya
Dugaan Korupsi Dinas Pasar Kota Malang, Kejaksaan Periksa 5 PNS
Dari informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, kelima orang itu di tahun 2014 menjadi pegawai di Dinas Pasar Kota Malang
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Lima orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang mulai menjadi saksi dalam dugaan korupsi pengadaan fiktif di Dinas Pasar Kota Malang. Pekan ini, jaksa Kejaksaan Negeri Kota Malang mulai memanggil para saksi di tahapan penyidikan kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang Wahyu Triantono menegaskan pemeriksaan saksi tidak hanya dilakukan hari ini saja. “Hari ini lima orang, seperti yang sudah saya janjikan. Tetapi nanti masih ada saksi-saksi lain terkait kasus ini," ujar Wahyu di sela-sela pengambilan keterangan di Kejari Kota Malang, Senin (17/10/2016).
Wahyu tidak menyebut nama kelima orang yang diperiksa. Dia juga tidak menyebut materi pemeriksaan karena menjadi rahasia penyidikan. Kelima orang yang diperiksa merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor tahun 2014.
"Status masih saksi. Belum ada penetapan tersangka," tegas Wahyu.
Dari informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, kelima orang itu di tahun 2014 menjadi pegawai di Dinas Pasar Kota Malang. Namun saat dipanggil menjadi saksi, beberapa orang di antaranya sudah berpindah tugas. Kelima orang itu berinisial SH, EWh, EWn, Ti, juga Wi. Kelima orang ini merupakan pejabat struktural di lingkungan Pemkot Malang, baik ketika masih di Dinas Pasar maupun di SKPD terkini yang mereka tempati.
Dari pantauan SURYAMALANG.COM di Kejari Kota Malang, mereka memakai baju Korpri ketika memberikan keterangan kepada jaksa penyidik. Pengambilan keterangan dilakukan sejak pagi hingga sore hari.
Masih dari informasi yang dihimpun, pengadaan fiktif itu memakai cara, pekerjaan tidak dilakukan namun anggaran terpakai. Pemakaian anggaran itu dibuktikan dengan adanya pertanggungjawaban, yang disertai dengan bukti-bukti pembelanjaan.
Pos anggaran itu adalah Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor 2014 sebesar Rp 294.390.000. Belanja itu terbagi menjadi dua yakni Belanja Jasa Service sebesar Rp 169.890.000, dan Belanja Penggantian Suku Cadang sebesar Rp 124.500.000.
Anggaran itu terpakai hanya dalam dua termin pemakaian, dalam jumlah pembayaran besar di dua kali pembayaran itu. Hal ini berbeda dengan pemakaian anggaran serupa di tahun sebelumnya.
Pemakaian anggaran itu dibuktikan dengan sejumlah kuitansi. Kuitansi berasal dari sejumlah vendor yang pernah melakukan pekerjaan di dinas tersebut. Namun ada indikasi, para vendor tidak pernah melakukan pekerjaan namun kuitansinya dipakai untuk pertanggungjawaban.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini penyidik Kejari Kota Malang memeriksa kasus ini. Kasus ini baru diselidiki awal Oktober lalu, dan pekan lalu dinaikkan tahapannya menjadi penyidikan. Jaksa menyebut pagu anggaran pengadaan ini sekitar Rp 294 juta, dan terealisasi sebesar Rp 280 juta. Namun ada dugaan, pengadaan itu fiktif sehingga disidik jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kejari-kota-malang-penggeledahan-kantor-dinas-pasar_20161014_215317.jpg)