Malang Raya

Paslon Tak Bebas Pasang Alat Peraga Kampanye, Ini Batasannya…

“Aturannya, KPU memasang lima alat peraga di setiap desa maksimal lima alat peraga kampanye," kata Syaifudin Zuhri.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG/David Yohanes
ilustrasi alat peraga kampanye. 

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU – Pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam pilkada Kota Batu tidak bisa leluasa memasang alat peraga. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan batas maksimal jumlah alat peraga yang boleh dipasang paslon.

Komisioner KPU Kota Batu, Syaifudin Zuhri mengatakan alat peraga kampanye yang boleh dipasang setiap paslon maksimal 150 persen dari alat peraga kampanye milik KPU. Paslon atau tim suksesnya dilarang memasang alat peraga melebihi ketentuan tersebut.

“Aturannya, KPU memasang lima alat peraga di setiap desa maksimal lima alat peraga kampanye. Maka paslon boleh memasang maksimal tujuh alat peraga,” kata Syaifudin, Selasa (18/10/2016).

Pemasangan alat peraga kampanye melebihi ketentuan termasuk pelanggaran. Panwaslih Kota Batu akan menindak pelanggaran tersebut.

“Panwaslih harus menghitung jumlah alat peraga yang dipasang paslon sebagai wujud pengawasan,” tambahnya.

Pihaknya telah memberikan pembinaan terkait aturan pemasangan beragam alat peraga, seperti baliho, spanduk, pamflet, stiker, dan sebagainya. Semua ukuran alat peraga ada ketentuannya.

“Pemasangan alat peraga telah diatur dalam PKPU. Semua pihak harus mematuhi aturan itu,” terang Syaifudin.

Tenda PKL bergambar paslon seharusnya ada penertiban. Sebab, tenda PKL bergambar paslon termasuk kategori alat peraga kampanye.

“Kami imbau tim pemenangan Paslon menertiban sendiri,” ungkap Syaifudin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved