Selasa, 14 April 2026

Madiun

KPK Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pasar Besar Kota Madiun di Mako Brimob

“Benar ada pemeriksaan. Maaf tidak boleh masuk,” kata anggota Brimob di pos pintu jaga.

Penulis: rahadian bagus priambodo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Rahardian Bagus
Tiga orang penyidik KPK masuk ke ruangan di Mako Brimob, Jalan Yos 

SURYAMALANG.COM, MADIUN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke Kota Madiun, Jumat (21/10/2016). Kedatangan penyidik ini untuk memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi Pasar Besar Kota Madiun yang menyeret Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Pemeriksaan saksi digelar di Mako Brimob di Jalan Yos Sudarso 90. Pemeriksaan ini berlangsung tertutup. Wartawan televisi dan elektronik tidak boleh masuk.

“Benar ada pemeriksaan. Maaf tidak boleh masuk,” kata anggota Brimob di pos jaga.

Pantauan SURYAMALANG.COM, tiga orang membawa empat kopor besar yang biasa digunakan penyidik KPK. Tiga orang ini masuk ke ruangan di Mako Brimob. Belum diketahui jumlah saksi yang diperiksa pada hari ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang diduga menerima gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun oleh KPK.

Penyidik KPK menggeledah di sejumlah tempat di Kota Madiun selama tiga. Rumah pribadi, ruang kerja, rumah dinas, serta rumah anak Bambang digeledah.

KPK juga telah mengeluarkan surat pencekalan untuk Bambang Irianto dan putranya, Bonie Laksmana. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan sejak 7 Oktober 2016.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved