Senin, 27 April 2026

Berita Surabaya

Dahlan Iskan Jadi Tersangka dan Ditahan, Kuasa Hukumnya Akan Lakukan Ini . . .

Pieter berencana melakukan upaya hukum atas penetapan status tersebut. Tapi Pieter tidak menyebut jelas langkah hukum yang akan dilakukannya.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Zainuddin
Suryamalang.com/Ahmad Zaimul Haq
Dahlan Iskan sebelum dibawa ke Rutan Medaeng. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway menganggap penetapan menjadi tersangka dan penahanan kliennya sangat terburu-buru. Pihaknya akan melakukan beberapa langkah terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

Pieter menyebut penyidik belum memiliki alat bukti primer untuk menjerat Dahlan dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU). Alat bukti yang dikantongi penyidik saat ini baru bukti sekunder.

Dia pun sempat kaget saat penyidik menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Padahal kedatangan mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Kejati Jatim itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Kenapa tiba-tiba menjadi tersangka, dan langsung ditahan,” kata Pieter, Jumat (28/10/2016).

Pieter berencana melakukan upaya hukum atas penetapan status tersebut. Tapi Pieter tidak menyebut jelas langkah hukum yang akan dilakukannya.

“Upaya hukum itu bisa berupa praperadilan. Bukti primer itu seperti hasil audit BPKP,” jelasnya.

Pieter menambahkan klienya harus berobat rutin ke luar negeri setelah melakukan transplantasi hati beberapa waktu lalu. Kondisi kesehatan pria yang akrab disapa DI itu perlu pengawasan khusus.

Kondisi seperti ini membuat posisi Dahlan cukup rentan karena kondisi Rutan Medaeng kurang steril. Seharusnya penyidik tidak menahan dengan unsur kemanusiaan.

“Pak Dahlan memeriksakan kesehatan di Amerika Serikat atau Tionghoa sekali dalam sebulan,” terang Pieter.

“Kami juga akan mengupayakan penangguhan penahanan,” tandasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved