Polisi Tangkap Kepala BKD Malang
Suwandi, Kepala BKD Kabupaten Malang, Dijerat Memakai UU Pemberantasan Tipikor
Polisi memakai Pasal 12 (e) UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polisi menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Suwandi. Polisi memakai Pasal 12 (e) UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pakai Pasal 12 (e)," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno Panjaitan, Jumat (28/10/2016).
Tatang tidak mau memberi keterangan lebih jelas karena penjelasan kepada wartawan akan disampaikan oleh Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono. Ia hanya menjawab pendek tentang pasal yang diterapkan dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang itu.
Pasal 12 (e) UU Pemberantasan Tipikor menyebutkan 'pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan bagi dirinya sendiri.
Di UU tersebut ada tambahan pasal untuk hukuman Pasal 12, yang diatur dalam Pasal 12A ayat 2 yang berbunyi 'Bagi pelaku tindak pidana yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Dalam kasus Suwandi, ia tertangkap tangan bersama uang tunai sebesar Rp 3 juta. Uang itu merupakan pembayaran dari total Rp 18 juta yang diduga diminta oleh Suwandi kepada seorang PNS bernama Hendranus Janoari Hartadi. Dari informasi yang dihimpun Surya, Suwandi meminta diduga meminta uang sebesar Rp 18 juta kepada Hendrianus dan istrinya. Keduanya orang ini mengajukan permohonan mutasi dari Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat ke Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Permintaan uang itu diduga untuk pengurusan surat keterangan sebagai tenaga titipan dan surat keputusan mutasi dari staf tenaga pendidikan ke staf Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Permintaan uang dibagi tiga yakni Rp 10 juta, Rp 5 juta, dan Rp 3 juta. Uang Rp 10 juta diduga untuk pengurusan surat keterangan, lalu Rp 5 juta digunakan untuk surat keputusan mutasi hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati.
Meskipun SK sudah turun, diduga kuat pasangan suami istri itu belum mengantongi surat penempatan. Karenanya, ada uang lagi sebesar Rp 3 juta yang dibayar belakangan. Ketika pembayaran terakhir Rp 3 juta itulah, polisi menangkap Suwandi di rumah megahnya di Jl Soekarno Hatta PTP II No 17 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Sementara itu, Suwandi ditahan di sel Mapolres Malang Kota. Dari penelusuran yang dilakukan Surya, Suwandi dimasukkan di sel itu, Rabu (26/10/2016). Suwandi (58) memakai alamat Perum Karanglo Indah B-23 RT 06 RW 04 Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing Kota Malang.
"Ya sudah ditahan, di sini," kata Tatang singkat lagi. Tatang kembali menegaskan bahwa keterangan lengkap kasus itu akan disampaikan Kapolres Malang Kota.
Suwandi ditangkap di rumahnya di Jl Soekarno Hatta Selasa (25/10/2016) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Sejauh ini polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu yakni Suwandi seorang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20160613_211039.jpg)