Malang Raya

Ratusan Buruh di Kota Malang Demo Minta PP Pengupahan Dicabut

"Tuntutan kami upah layak Rp 2,816 juta," kata Firman Rendi, salah satu perwakilan buruh

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Ratusan buruh dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Malang mengelar aksi demontrasi di Jalan tugu, Kota Malang, Selasa (1/11/2016). Massa aksi menuntut penghentian politik upah murah dan pencabutan PP No 78 Tahun 2015 tentang Penentuan Upah Minimum. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sekitar 300-an buruh di Kota Malang mengikuti demo di Jalan Tugu alias depan Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (1/11/2016). Mereka yang mayoritas berkaos merah-merah membawa spanduk berisi penentangan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penentuan Upah Minimum.

Para pendemo berkumpul di sekitar Stadion Gajayana dan berjalanan menuju titip demo. Pendemo yang berasal dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) itu menuntut beberapa hal. Antara lain, pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015, penghentian politik upah murah, pemberian upah layak buruh, penghentian sistem kerja kontrak dan lepas.

"Tuntutan kami upah layak Rp 2,816 juta," kata Firman Rendi, salah satu perwakilan buruh. Upah Minimum Kota (UMK) Malang pada tahun ini diusulkan sebesar Rp 2,272 juta. Menurut sang orator, nilai itu terlalu kecil dan jauh dari tuntutan mereka.

Ia menjelaskan, selama ini SPBI tak pernah menandatangi risalah yang disusun oleh dewan pengupahan meskipun anggota SPBI masuk dalam bagian dewan pengupahan. "Karena SPBI punya sikap," ucapnya. Sementara untuk sistem tenaga kontrak dan tenaga lepas, lanjut dia, membuat buruh tidak punya payung hukum yang kuat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang Bambang Suharijadi mengatakan, pengusulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Malang 2017 sebesar Rp 2,272 juta sudah disepakati oleh sebagian besar anggota dewan pengupahan kota.

Anggota dewan itu terdiri dari akademisi, beberapa gabungan pengusaha, beberapa serikat pekerja, dan pihak pemerintahan. Penolakan dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) dengan menggelar demo pada Selasa (1/11/2016) tidak mempengaruhi kesepakatan dewan pengupah.

"Kalau ada empat serikat pekerja (yang ikut dewan pengupahan), tiga sepakat dan satu tidak sepakat, masak tidak disepakati semua?," Kata Bambang, sela menemui para pendemo di Balai Kota Malang, Selasa.

Ia menyebut, apabila pemerintah kota tidak mengusulkan usulan baru itu, UMK 2017 justru akan sama dengan UMK tahun ini, yakni Rp 2,099 juta. Usulan pemerintah kota itu pun masih baru akan ditetapkan oleh pemerintah provinsi jawa timur.

Ia menambahkan, dewan pengupah sudah menyesuaikan besaran usulan UMK 2017 berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dewan pengupah, kata dia, tidak akan menyusun aturan tersendiri sesuai yang diminta oleh SPBI dalam demonya. "Kalau kami tidak memetuhi aturan pemerintah, kami yang salah," ucapnya.

Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono mengatakan, sekitar 200 polisi diturunkan untuk mengamankan demo. Aksi demo tersebut berlangsung tertib. Massa akhirnya membubarkan diri setelah bermeditasi dengan Pemkot Malang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved