Malang Raya

Awalnya Hanya Memiliki Sabu, Ternyata Warga Kota Malang Ini Juga Memiliki . . .

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono mengatakan awalnya ZA ditangkap karena memiliki 0,2 gram sabu.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Barang bukti yang disita polisi dari rumah ZA. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Anggota Unitreskrim Polres Malang Kota menangkap warga Jalan Gadang berinisial ZA (33). Awalnya ZA ditangkap polisi karena memiliki sabu.

Polisi langsung menggeledah rumah ZA. Ternyata ZA menyimpan berbagai jenis senjata api (senpi). Polisi menyita senapan angin kaliber 4,5 mm, dua buah senapan tenaga gas kaliber 4,5 mm, dan senpi seukuran pulpen.

Polisi juga menyita 15 butir amunisi kaliber .22 mm. Seharusnya ada 50 butir amunisi dalam sekotak. Berarti ZA telah menggunakan 35 butir amunisi. Ratusan butir gotri milik ZA. Ada juga spare part pembuatan senjata.

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono mengatakan awalnya ZA ditangkap karena memiliki 0,2 gram sabu. Ternyata ZA juga menyimpan berbagai senpi di rumahnya.

Ternyata ZA adalah perakit senapan, dan senjata api. Dia sudah menggeluti perakitan senjata sejak 2012. Bahkan ZA pernah ditahan selama tujuh bulan tahun 2012 karena memiliki senpi.

“Sekarang dia dijerat UU Darurat 12.1951,” imbuh Decky.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved