Selasa, 5 Mei 2026

Pasuruan

Pegawai Tak Tahu Diri, Yamaha Mio Milik Bosnya Lha Kok Malah Digadaikan

“Dihubungi korban, tersangka ini menghilang dan tidak pernah kembali. Dicari di rumahnya, tersangka juga tidak ada. Korban pun geram"

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Khamim (36) dijebloskan sel tahanan Mapolsek Pandaan, Selasa (1/11/2016). 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN – Khamim (36) warga Dusun Jatiroso, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Pasuruan  dijebloskan sel tahanan Mapolsek Pandaan, Selasa (1/11/2016) siang.

Pria ini diduga kuat nekat menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio Warna Hijau tahun 2010 Nopol S 3108 RK milik bosnya, Taufiqul Hidayat (27), warga Dusun Rejoagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang.

Kapolsek Pandaan Kompol M Iskak mengatakan, tersangka ini diduga kuat dengan sengaja membawa lari sepeda motor milik korban. Ceritanya, korban ini memiliki kafe di kawasan Jatiroso, dan tersangka ini bekerja di kafe korban sebagai tukang parkir.

“Saat kejadian, korban menitipkan sepeda motor ke tersangka karena saat itu barang bawaannya banyak, dan berpesan keesokan harinya dikembalikan,” katanya, Rabu (2/11/2016).

Keesokan harinya, dikatakan Iskak, tersangka ini menghilang. Ia mendadak tidak masuk kerja, dan sepedanya tidak dikembalikan. Saat dihubungi, handphone (hp) tersangka ini tidak aktif.

“Dihubungi korban, tersangka ini menghilang dan tidak pernah kembali. Dicari di rumahnya, tersangka juga tidak ada. Korban pun geram dan akhirnya melapor kejadian itu ke polisi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam hal ini, pihaknya langsung menyelidiki dan mendapatkan informasi bahwa tersangka ini bersembunyi di rumahnya. Ia mengaku pihaknya langsung menangkap tersangka dan membawanya ke polsek. “Kami masih mendalami kasus ini,” tuturnya.

Dari pemeriksaan, kata Iskak, tersangka ini mengaku menggadaikan sepeda motor korban untuk kepentingan membayar utang. Ia mengaku memiliki hutang Rp 500 ribu ke temannya, dan ditagih. Tersangka pun nekat dan pikirannya gelap akhirnya menggadaikan sepeda motor korban.

“Tersangka menggadaikan sepeda motor korban ke salah temannya sebesar Rp 50 ribu. Tapi, sampai sekarang, kami belum menemukan sepeda motor korban, kami masih menyelidikinya,” tandasnya.

Dalam kasus ini, tersangka terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan maksimal ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved