Probolinggo
Ingin Tahu Peran Para Terdakwa dalam Pembunuhan Pengikut Padepokan Dimas Kanjeng? Simak Ini
Pasca melakukan aksinya ini Wahyu Wijaya, Kurniadi, Wahyudi mendapatkan bonus dari Taat Pribadi sebesar Rp 50 juta
Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO – Beginilah peran terdakwa pembunuhan dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Kamis (2/11/2016).
Untuk korban Abdul Gani.
1. Wahyu wijaya bertugas sebagai tim eksekutor. Dia juga ikut dalam menghabisi nyawa Abdul Gani dengan cara melakban sekujur tubuh korban. Dia juga melucuti baju korban, serta memasukkan korban ke dalam kotak sebelum mayatnya dibuang.
2. Ahmad Suryono bertugas membuang mobil tersangka di Solo untuk menghilangkan jejak.
3. Wahyudi bertugas menunjuk Wahyu Wijaya sebagai Ketua Tim Eksekutor untuk menghabisi Abdul Gani. Abdul Gani dianggap sebagai penghambat pencairan uang dari para pengikut padepokan. Dia juga bertugas menyediakan mobil untuk membuang mayat Abdul Gani ke Wonogiri.
4. Kurniadi bertugas untuk mengeksekusi Abdul Gani dengan cara memukulnya dari belakang dan membekap , sehingga korban tidak bisa bernafas.
Pasca melakukan aksinya ini Wahyu Wijaya, Kurniadi, Wahyudi mendapatkan bonus dari Taat Pribadi sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk Ahmad Suryono mendapatkan bonus Rp 30 juta.
Untuk korban Ismail Hidayah.
1. Wahyu Wijaya bertugas sebagai eksekutor, dan memukul Ismail hingga tidak berkutik.
2. Misal Budianto bertugas untuk menyeret Ismail saat sudah tidak bernyawa dari jalan masuk ke dalam mobil.
3. Tukijan bertugas sebagai eksekutor bersama Wahyu Wijaya.
4. Suwari bertugas untuk menentukan lokasi pemakaman dan pembuangan jenazah Ismail Hidayah.
5. Ahmad Suryono bertugas sebagai sopir mobil.
Masing-masing terdakwa mendapatkan bonus senilai Rp 50 juta.