Probolinggo

Ingin Tahu Peran Para Terdakwa dalam Pembunuhan Pengikut Padepokan Dimas Kanjeng? Simak Ini

Pasca melakukan aksinya ini Wahyu Wijaya, Kurniadi, Wahyudi mendapatkan bonus dari Taat Pribadi sebesar Rp 50 juta

Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Suasana Sidang perdana kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Kamis (3/11/2016) 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO – Beginilah peran terdakwa pembunuhan dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Kamis (2/11/2016).

Untuk korban Abdul Gani.

1. Wahyu wijaya bertugas sebagai tim eksekutor. Dia juga ikut dalam menghabisi nyawa Abdul Gani dengan cara melakban sekujur tubuh korban. Dia juga melucuti baju korban, serta memasukkan korban ke dalam kotak sebelum mayatnya dibuang.

2. Ahmad Suryono bertugas membuang mobil tersangka di Solo untuk menghilangkan jejak.

3. Wahyudi bertugas menunjuk Wahyu Wijaya sebagai Ketua Tim Eksekutor untuk menghabisi Abdul Gani. Abdul Gani dianggap sebagai penghambat pencairan uang dari para pengikut padepokan. Dia juga bertugas menyediakan mobil untuk membuang mayat Abdul Gani ke Wonogiri.

4. Kurniadi bertugas untuk mengeksekusi Abdul Gani dengan cara memukulnya dari belakang dan membekap , sehingga korban tidak bisa bernafas.

Pasca melakukan aksinya ini Wahyu Wijaya, Kurniadi, Wahyudi mendapatkan bonus dari Taat Pribadi sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk Ahmad Suryono mendapatkan bonus Rp 30 juta.

Untuk korban Ismail Hidayah.

1. Wahyu Wijaya bertugas sebagai eksekutor, dan memukul Ismail hingga tidak berkutik.

2. Misal Budianto bertugas untuk menyeret Ismail saat sudah tidak bernyawa dari jalan masuk ke dalam mobil.

3. Tukijan bertugas sebagai eksekutor bersama Wahyu Wijaya.

4. Suwari bertugas untuk menentukan lokasi pemakaman dan pembuangan jenazah Ismail Hidayah.

5. Ahmad Suryono bertugas sebagai sopir mobil.

Masing-masing terdakwa mendapatkan bonus senilai Rp 50 juta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved