Malang Raya
Walah, 40 Persen Perusahaan di Kabupaten Malang Bayar Buruh Dibawah UMK
Baru 60 persen dari 1.105 perusahaan di Kabupaten Malang yang sudah menerapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Baru 60 persen dari 1.105 perusahaan di Kabupaten Malang yang sudah menerapkan Upah Minimum Kota (UMK). Mayoritas perusahaan yang belum menerapkan UMK adalah home industry (industri rumahan).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (Kabid Hubinsyaker) Disnakertrans Kabupaten Malang, Achmad Rukmiyanto mengatakan industri rumahan memang bukan industri padat karya. Biasanya industri jenis ini tidak menerapkan jam kerja penuh.
“Kami terus mendorong ada peningkatan produktivitas. Harapannya semakin banyak industri yang mengupah sesuai dengan UMK,” terang pria yang akrab disapa Totok itu, Kamis (3/11/2016).
UMK Kabupaten Malang tahun ini sebesar Rp 2,1 juta. Sebagian pelaku industri memandang jumlah tersebut masih berat.
UMK Kabupaten Malang diusulkan menjadi sebesar Rp 2,3 juta pada 2017. Angka ini paling tinggi untuk wilayah Malang Raya. UMK 2017 di Kota Malang sebesar Rp 2,2 juta, dan Kota Batu sebesar Rp 2,1 juta.
“Tingginya UMK karena inflasi di Malang Raya juga tinggi,” tambahnya.
Diantara pemicu inflasi di Malang Raya adalah sektor pendidikan. Hal ini tidak lepas dari banyaknya kampus di wilayah Malang Raya.
“Sektor pariwisata dan perdagangan juga menjadi pertimbangan usulan UMK,” tandas Totok.