Nasional
Walah, Bule Aljazair Ditangkap Polisi karena ‘Nyolong’ Tas
Dia mencuri tas berisi uang sebesar Rp 4 juta itu hanya tiga jam setelah mendarat di Bali.
SURYAMALANG.COM, DENPASAR – Hacane Hanifi (46) menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara pencurian tas, Kamis (3/11/2016). Dia mencuri dompet milik Rosalinda Octaviani (22) di Jalan Legian, Badung.
Dia mencuri tas berisi uang sebesar Rp 4 juta itu hanya tiga jam setelah mendarat di Bali. Pengakuan tersebut terlontar saat terdakwa asal Aljazair itu diperiksa persidangan. Terdakwa diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dan terancam penjara maksimal 7 tahun.
“Tiga jam setelah tiba di Bali, dia langsung ke Eikon Kuta. Dia tidak membawa uang, dan tiba-tiba melihat tas, dan dia mengambil tas itu” jelas penerjemah yang mendampingi terdakwa.
Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi itu juga mendengarkan keterangan saksi korban. Rosalinda mengaku telah kehilangan tas yang didalamnya berisi dompet.
Dalam dakwaan, JPU Swastini membeberkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan dua orang. Terdakwa datang ke lokasi bersama Abdullah (DPO) pada 7 Agustus 2016 pukul 01.20 WITA.
Setelah menggondol dompet, terdakwa menjauh dari korban dan menyerahkan dompet tersebut kepada Abdulah (DPO). Kemudian terdakwa menuju Sky Garden di Jalan Legian Kuta, bersama Abdulah.
Terdakwa bersama Abdullah membeli sebotol minuman seharga Rp 2 juta untuk dua orang di Sky Garden. Pembelian ini menggunakan kartu kredit milik Rosalinda.
Tidak lama kemudian terdakwa hendak menggunakan kartu kredit tersebut di kasir. Tiba-tiba korban datang dan menangkap terdakwa. Selanjutnya terdakwa diserahkan ke security Sky Garden.