Sabtu, 9 Mei 2026

Malang Raya

Pembacok Istri, Anak, dan Menantu Terancam Hukuman Penjara Selama 10 Tahun

Kasus ini terjadi akibat masalah keluarga yang kompleks. Polisi bertindak cepat usai mendapat laporan penyerangan yang dilakukan Romli.

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Romli (61) saat digiring ke ruang tahanan di Mapolres Malang. 

SURYAMALANG.COM, SINGOSARI - Romli (61) mengamuk dan menyerang keluarganya sendiri menggunakan celurit, Minggu (6/11/2016) malam. Warga Jalan Wisnu Wardhana, Singosari ini melukai istri, anak, dan menantunya.

Kepala UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan kasus ini terjadi akibat masalah keluarga yang kompleks. Polisi bertindak cepat usai mendapat laporan penyerangan yang dilakukan Romli.

“Kami tangkap pelaku, dan sita celuritnya. Kami cegah korban yang lebih banyak, karena pelaku dalam kondisi emosi tinggi,” ungkap Sutiyo, Senin (11/11/2016).

Romli akan dijerat dengan UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Khususnya pasal 44 ayat (1), dan pasal 2 ayat (1).

“Ancamannya hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandas Sutiyo.

Akibat serangan celurit Romli, anaknya, Sita (25) mengalami luka robek di kepala sebelah kanan. Istrinya, Honi (55) mengalami luka robek di tangan kiri. Sedangkan menantunya, Zainul (28) mengalami luka di matanya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved