Media Sosial
Payah, Hanya Karena Status Facebook ini, Yusniar Jadi Tersangka UU ITE
Nah, yang membuat penahanan Yusniar kontroversial adalah, meski mengungkapkan kekesalannya, Yusniar tidak menyebut satu pun nama dalam statusnya..
Editor:
Aji Bramastra
Sejatinya, Yusniar tak berteman di Facebook dengan anggota DPRD selaku pihak yang merasa tersindir oleh status itu.
Namun, ada oknum yang meng-capture status tersebut hingga diketahui anggota Dewan.
Anggota DPRD Jeneponto itu pun melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pasal yang digunakannya tak lain adalah pasal karet yang sudah beberapa kali memakan korban, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Pada sidang perdananya beberapa hari lalu, jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa Yusniar terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda mencapai Rp 1 miliar.
Ketetapan itu merujuk pada Pasal 45 ayat 1 yang terkait dengan Pasal 27 ayat 3. (*)
Berita Terkait