Media Sosial

Payah, Hanya Karena Status Facebook ini, Yusniar Jadi Tersangka UU ITE

Nah, yang membuat penahanan Yusniar kontroversial adalah, meski mengungkapkan kekesalannya, Yusniar tidak menyebut satu pun nama dalam statusnya..

Editor: Aji Bramastra
Kompas TV
Yusniar. Korban pasal karet UU ITE. 

Sejatinya, Yusniar tak berteman di Facebook dengan anggota DPRD selaku pihak yang merasa tersindir oleh status itu.

Namun, ada oknum yang meng-capture status tersebut hingga diketahui anggota Dewan.

Anggota DPRD Jeneponto itu pun melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Pasal yang digunakannya tak lain adalah pasal karet yang sudah beberapa kali memakan korban, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Pada sidang perdananya beberapa hari lalu, jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa Yusniar terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda mencapai Rp 1 miliar.

Ketetapan itu merujuk pada Pasal 45 ayat 1 yang terkait dengan Pasal 27 ayat 3. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved