Kamis, 23 April 2026

Malang Raya

Perkosa Cewek di Area Pemakaman, Polisi Amankan Barang Bukti Celana Dalam dengan Bercak Sperma

Mukhlusin sempat melarikan diri, namun berhasil dibekuk Rabu (9/11/2016). Mukhlisin langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/IST
Mukhlisin, tersangka pemerkosa di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang 

SURYAMALANG.COM, PAKIS - Muhammad Mukhlisin Asyari ditangkap polisi karena memperkosa St (31) di area pemakaman di belakang  Perumahan Permata Asri, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (8/11/2016).

Mukhlusin sempat melarikan diri, namun berhasil dibekuk Rabu (9/11/2016). Mukhlisin langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

Kepala UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan, pelaku saat ini masih dimintai keterangan.

“Kurang dari 24 jam pelaku kami tangkap,” ujar Sutiyo.

Sutiyo menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam warna coklat.

Di pakaian dalam tersebut juga ditemukan bercak sperma

Mukhlisin akan dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved