Sabtu, 25 April 2026

Polisi Tangkap Kepala BKD Malang

Tersangka Pungli Suwandi Kepala BKD Kabupaten Malang Enggan Bicara dengan Wartawan, Mengapa?

Suwandi mengaku tidak pernah meminta uang kepada PNS yang pindah ke Kabupaten Malang, seperti dilaporkan Hendrianus Janoary Hartadi

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Kepala BKD Kabupaten Malang Suwandi saat menjalani penyidikan dalam kasus yang menjadikannya tersangka, Sabtu (29/10/2016) 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Berselang cukup lama dari penangkapannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang non aktif, Suwandi, enggan berbicara kepada media. Pun demikian dengan tim kuasa hukumnya.

Polisi menangkap Suwandi di rumahnya pada 25 Oktober 2016. Meski Suwandi pernah bertemu wartawan saat polisi merilis kasus itu, Suwandi enggan memberi keterangan.

Barulah ia melalui tim kuasa hukumnya berbicara kepada wartawan, Rabu (9/11/2016).

"Karena untuk berbicara kan tidak bisa sembarangan, kami harus menyiapkan bahan dan data hukumnya dulu," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Eko Budi Prasetyo.

Tim kuasa hukum mengundang wartawan di kantor hukum Iwan & Partner di Kota Malang. Koordinator tim, Iwan Kuswardi, membeberkan kasus tersebut menurut versi Suwandi.

Suwandi mengaku tidak pernah meminta uang kepada PNS yang pindah ke Kabupaten Malang, seperti dilaporkan Hendrianus Janoary Hartadi.

Polisi menangkap Suwandi atas sangkaan pungutan liar (pungli), tepatnya memanfaatkan jabatannya untuk meminta sesuatu kepada orang lain. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved