Malang Raya

Gugatannya Ditolak Majelis Hakim PN Kepanjen, Lukito Ajukan Banding

Teguh Prastyo Nur Widianto SH mengaku belum tahu putusan perkara perdata Lukito. Pihaknya masih menunggu konfirmasi dari PN Kepanjen.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Surya/sylvianita widyawati
Lukito Eko Purwandono, Sekretaris Komisi B memberikan penjelasan mengenai kasusnya usai diklarifikasi BK, Rabu (17/12/2014). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menolak gugatan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Lukito Eko Purwandono dalam perkara perdata. Lukito menggugat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang memecat keanggotaannya.

Kuasa hukum Lukito, Teguh Prastyo Nur Widianto SH mengaku belum tahu putusan perkara perdata Lukito. Pihaknya masih menunggu konfirmasi dari PN Kepanjen.

“Mungkin kami mendapat salinan putusannya pada pekan depan,” ucap Teguh, Rabu (16/11/2016).

Meski demikian, Teguh menyatakan akan banding jika Lukito dinyatakan kalah. Sebab hak konstitusional Lukito telah dilanggar Nasdem.

“Kami akan menggunakan hak hukum kami dengan mengajukan banding,” tandas Teguh.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan Lukito bersalah dalam kasus perselingkuhan. Lukito dieksekusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada 19 Oktober silam. Saat ini Lukito menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang.

Karena kasus perselingkuhan tersebut, Lukito dipecat dari Partai Nasdem sejak Mei 2016. Namun Lukito masih melakukan perlawanan di pengadilan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved