Malang Raya
Gugatannya Ditolak Majelis Hakim PN Kepanjen, Lukito Ajukan Banding
Teguh Prastyo Nur Widianto SH mengaku belum tahu putusan perkara perdata Lukito. Pihaknya masih menunggu konfirmasi dari PN Kepanjen.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menolak gugatan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Lukito Eko Purwandono dalam perkara perdata. Lukito menggugat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang memecat keanggotaannya.
Kuasa hukum Lukito, Teguh Prastyo Nur Widianto SH mengaku belum tahu putusan perkara perdata Lukito. Pihaknya masih menunggu konfirmasi dari PN Kepanjen.
“Mungkin kami mendapat salinan putusannya pada pekan depan,” ucap Teguh, Rabu (16/11/2016).
Meski demikian, Teguh menyatakan akan banding jika Lukito dinyatakan kalah. Sebab hak konstitusional Lukito telah dilanggar Nasdem.
“Kami akan menggunakan hak hukum kami dengan mengajukan banding,” tandas Teguh.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan Lukito bersalah dalam kasus perselingkuhan. Lukito dieksekusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada 19 Oktober silam. Saat ini Lukito menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang.
Karena kasus perselingkuhan tersebut, Lukito dipecat dari Partai Nasdem sejak Mei 2016. Namun Lukito masih melakukan perlawanan di pengadilan.