Malang Raya

UMK Kota Malang Berubah Jadi Rp 2,2 Juta, Ini Kata Apindo

Dia belum tahu respons anggota Apindo terkait besaran nilai itu. Dia juga tidak tahu apakah ada perusahaan yang akan mengajukan penagguhan UMK.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Massa aksi dari Forum Solidaritas Mogok Nasional Buruh menggelar aksi demontrasi di Jalan Tugu, Kota Malang, Kamis (26/11/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) Malang 2017 sebesar Rp 2,2 juta. Kenaikan sekitar 8,25 persen itu sesuai PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Pengusaha menerima besaran kenaikan itu dan menganggapnya wajar. Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Malang, Edy Sulistyo mengatakan besaran upah itu tergolong ringan bagi pengusaha. Pihaknya juga tidak keberatan karena UMK itu sudah sesuai Pasal 44 PP tersebut.

“Saya sudah lapor ke Sekjen Apindo. Hitungannya sama se-Jatim, itu yang penting,” kata Edy kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (19/11/2016).

Dia belum tahu respons anggota Apindo terkait besaran nilai itu. Dia juga tidak tahu apakah ada perusahaan yang akan mengajukan penagguhan UMK.

Anggota aktif Apindo yang aktif sebanyak 60 perusahaan. Respons para pengusaha akan terlihat setelah sosialisasi.

“Biasanya anggota tidak ada yang menangguhkan. Kalau saya lihat, kenaikannya termasuk ringan,” tambah Edy.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved