Malang Raya
UMK Kota Malang Berubah Jadi Rp 2,2 Juta, Ini Kata Apindo
Dia belum tahu respons anggota Apindo terkait besaran nilai itu. Dia juga tidak tahu apakah ada perusahaan yang akan mengajukan penagguhan UMK.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) Malang 2017 sebesar Rp 2,2 juta. Kenaikan sekitar 8,25 persen itu sesuai PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pengusaha menerima besaran kenaikan itu dan menganggapnya wajar. Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Malang, Edy Sulistyo mengatakan besaran upah itu tergolong ringan bagi pengusaha. Pihaknya juga tidak keberatan karena UMK itu sudah sesuai Pasal 44 PP tersebut.
“Saya sudah lapor ke Sekjen Apindo. Hitungannya sama se-Jatim, itu yang penting,” kata Edy kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (19/11/2016).
Dia belum tahu respons anggota Apindo terkait besaran nilai itu. Dia juga tidak tahu apakah ada perusahaan yang akan mengajukan penagguhan UMK.
Anggota aktif Apindo yang aktif sebanyak 60 perusahaan. Respons para pengusaha akan terlihat setelah sosialisasi.
“Biasanya anggota tidak ada yang menangguhkan. Kalau saya lihat, kenaikannya termasuk ringan,” tambah Edy.