Nasional
Tiga ABG Anggota Geng Motor Disidang, Brutal di Jalanan, Tapi di Depan Hakim Nangis
Ketiga terdakwa kabarnya tergabung dalam geng motor bernama Bad Squad.
SURYAMALANG.COM - Tiga anggota geng motor yang menjadi terdakwa kasus penyerangan dengan senjata tajam, yaitu IKS (16), IMP (15), dan IKBP (16), menangis usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/11/2016).
Anggota geng motor ini menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Ketiga anggota geng motor yang masih berstatus pelajar ini dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 3 bulan dan 6 bulan.
Ketiganya terbukti melakukan penyerangan dengan senjata tajam di Jalan Teuku Umar Barat (Jalan Marlboro), Denpasar, pada 28 Mei lalu.
Dalam sidang yang digelar di ruangan khusus dan tertutup itu, hakim tunggal Wayan Sukanila menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bersama-sama melakukan tindak kekerasan kepada orang hingga mengakibatkan luka-luka, sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Setelah mempertimbangkan hal memberatkan yaitu membuat resah warga, dan hal meringankan yaitu mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, majelis hakim langsung membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa IKS dan IKBP dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan. Dan untuk tedakwa IMP dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan,” tegas Sukanila.
Putusan ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Wirayoga, yang menuntut terdakwa IKS dan IKBP dengan pidana penjara selama enam bulan dan terdakwa IMP yang dituntut satu tahun penjara. Namun JPU menerima putusan majelis hakim. “Kami menerima putusan,” jelasnya.
Dalam dakwaan dijelaskan aksi penyerangan ketiga anggota geng motor ini dilakukan pada 28 Mei 2016 sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Teuku Umar Barat (Jalan Marlboro) Denpasar.
Ketiga terdakwa bersama beberapa teman lainnya saat itu mengaku sedang "patroli" di Jalan Teuku Umar Barat hingga Jalan Mahendradatta untuk membubarkan geng motor lain yang sering melakukan balap liar.
Kejadian berawal saat korban Edi Purnomo (23) dan temannya sedang berhenti di depan SPBU untuk membeli bensin.
Edi yang menunggu di luar SPBU, tiba-tiba diserang oleh ketiga terdakwa dengan pukulan dan tendangan.
Bahkan korban juga ditusuk beberapa kali oleh salah satu terdakwa yang membawa pisau.
Aksi brutal ketiganya menyebabkan korban mengalami luka robek benda tajam dan memar di seluruh tubuh.
Korban pun melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek DenpasarBarat dengan LP/194/V/2016/Bali/Resta dps/Sek Denbar.
Ketiga terdakwa kabarnya tergabung dalam geng motor bernama Bad Squad.
Menurut keterangan polisi, anggota komplotan ini berjumlah enam orang, lima di antaranya masih berstatus pelajar SMA di Denpasardan satu orang pengangguran. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/geng-motor-nangis_20161123_090722.jpg)