Jumat, 10 April 2026

Malang Raya

Anggota Polres Batu Tangkap Penyerobot Villa Tjiwikrama yang Sembunyi di Singosari

“Tersangka dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang menggunakan dokumen/surat palsu, dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.”

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Achmad Amru Muiz
Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus. 

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Arik Wahyudi (32) ditangkap anggota Polres Batu, Rabu (23/11/2016) setelah menjadi DPO selama enam bulan. Tersangka dilaporkan menyerobot tanah sekaligus Villa Tjiwikrama di Jalan Bukit Berbunga pada 14 September 2015 lalu.

Penyerobotan ini dilakukan karena pemilik tanah dan Villa, Handika Susilo rugi sekitar Rp 10 miliar karena tidak dapat memanfaatkan tanah dan Villa Tijiwikrama.

Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan tersangka ditangkap di rumah saudaranya di Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka sengaja sembunyi untuk menghindari petugas.

“Tersangka dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang menggunakan dokumen/surat palsu, dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin,” kata Leonardus Simarmata, Kamis (24/11/2016).

Kasus tersebut berawal saat tersangka bersama teman-temannya masuk dan menguasai tanah sekaligus Villa Tjiwikrama pada pertengahan 2014 lalu. Tersangka menguasai tanah tersebut setelah mendapat surat Breef Van Eigendom 37/1928 tanggal 11 Maret 1928 dari kakak kandungnya, Yulaikah.

Tersangka juga memiliki dokumen lain yang menguatkan kepemilikan tanah tersebut yang diduga tidak otentik. Sebab, tanah tersebut telah ada sertifikat hak milik (SHM) nomor 134 tanggal 4 Januari 1982 atas nama Elly Machdalena.

“Pemilik SHM merasa dirugikan atas langkah tersangka yang menguasai tanah dan Villa Tjiwikrama itu,” ucap Leonardus Simarmata.

Pemilik tanah sempat melayangkan surat peringatan sampai tiga kali kepada tersangka. Tetapi tersangka mengabaikan surat peringatan tersebut. Bahkan tersangka menyewakan tanah dan Villa kepada orang lain seharga Rp 6,6 juta selama setahun.

“Sempat terjadi keributan di Villa Tjiwikrama pada pertengahan 2015 yang berakhir dengan terbakarnya villa,” ucap Leonardus Simarmata.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved