Surabaya
Jalani Sidang Perdana, JPU Minta Dahlan Iskan Bayar Biaya Fotokopi
Dalam sidang perdana ini, Dahlan mengaku siap surat dakwaannya dibacakan meskipun belum menunjuk penasihat hukum.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Mantan Menteri BUMN menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik Pemprov Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/11/2016).
Dahlan tanpa didampingi pengacara saat menjalani sidang di Ruang Cakra tersebut. Mantan Dirut PT PWU periode 2000-2010 itu tampak santai sambil mengenakan kemeja biru.
“Karena permintaan dari keluarga, saya akan menunjuk kuasa hukum,” ujar Dahlan pada majelis hakim.
Dahlan juga mengaku belum menerima berkas secara lengkap dari jaksa.
“Saya belum bisa menunjuk pengacara,” sambungnya.
Majelis hakim pimpinan M Tahsin SH langsung klarifikasi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami sudah memberi surat dakwaan yang diterima oleh Etik, staf penasihat hukum terdakwa,” ujar JPU Trimo SH.
Akhirnya dahlan mengaku telah menerima surat dakwaan.
“Maksud saya berkas lainnya, yakni BAP,” sahut Dahlan.
Tahsin akhirnya meminta agar JPU memberikan BAP yang diminta Dahlan Iskan.
“Tapi fotokopinya bayar sendiri ya,” gurau hakim Tahsin.
Dalam sidang perdana ini, Dahlan mengaku siap surat dakwaannya dibacakan meskipun belum menunjuk penasihat hukum.
“Saya menyadari jaksa sudah bekerja keras demi peradilan yang singkat dan cepat,” terang Dahlan.
Namun majelis hakim menolak permintaan Dahlan. Majelis hakim menunda persidangannya dalam waktu sepekan mendatang.
“Karena setelah pembacaan dakwaan, Anda dan penasihat hukum harus bersikap. Jadi saya minta dalam persidangan berikutnya Anda sudah didampingi penasihat hukum,” ujar Tahsin sambil mengetuk palu sebagai tanda berahkirnya sidang.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus aset PT PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sidang-perdana-dahlan-iskan-di-surabaya_20161129_233649.jpg)