Jumat, 10 April 2026

Surabaya

Keterlaluan, Kotak Wadah Al Quran ini Ternyata Berisi Barang Haram

Sang mantan pacar mendatangi rumah tersangka bermaksud menagih utang kekurangan pembelian handphone saat masih menjalin hubungan asmara.

Penulis: fatkhulalami | Editor: Aji Bramastra
SURYA/FATKHUL ALAMY
WADAH ALQURAN UNTUK SIMPAN SABU - Kapolsek Kenjeran AKP Ahmad Faisol Amir (dua dari kiri) saat menunjukan barang bukti dan tersangka penganiayaan sekaligus pengedar sabu, Kamis (1/12/2016). 

SURYAMALANG.COM - Abdul Hadi (21) harus menjalani proses hukum di Polsek Kenjeran Surabaya.

Pemuda asal Jl Kalilom Lor Surabaya ini dibekukuk polisi karena mengedarkan sabu-sabu.

Tersangka awalnya ditangkap ketika menganiaya mantan pacarnya di rumah.

Sang mantan pacar mendatangi rumah tersangka bermaksud menagih utang kekurangan pembelian handphone saat masih menjalin hubungan asmara.

Tersangka ngotot tak mau bayar utang sehingga terjadi adu mulut. Diduga  terpancing emosi, tersangka menghantamkan botol ke kepala tersangka hingga berdarah.

Tidak hanya itu, tersangka sempat mengancam akan membunuh pakai sebilah celurit.

Atas laporan warga, anggota Unit Reskrim Kenjeran langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka.

"Saat anggota datang ke lokasi, korban sedang ketakutan karena diancam celurit," kata Kapolsek Kenjeran AKP Ahmad Faisol Amir, Kamis (1/12/2016).

Setelah menangkap tersangka, petugas memeriksa menggeledah barang bukti. Ternyata polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap.

Faisol Amir menambahkan, polisi  juga menemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,7 gram yang disimpan di kotak wadah Al Quran.

Selain barang haram tersebut, di dalam kotak itu juga ditemukan pipet sisa sabu, botol bong, korek api, dua sekop kecil, dan satu timbangan elektronik.

Kepada petugas, kata Faisol Amir, tersangka mengakui selama sebulan terakhir ini  mengedarkan sabu.

"Sabu ambil dari Cak Mat, seorang pengedar sabu yang lebih dulu ditangkap  Polres Bangkalan," kata aisol Amir.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menyimpan sabu di kotak Alquran dianggapnya lebih aman.

"Saya pilih aman saja menyimpannya. Sudah satu bulan mengedarkan sabu," aku tersangka Abdul Hadi. (*)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved