Malang Raya
Truk Tak Bisa Sembarangan Melintas di Jalan Pandaan-Malang, Ini Jadwalnya
Larangan itu sesuai edaran Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 665/2016. Regulasi ini membatasi waktu operasional angkutan barang.
Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Semua truk dilarang melintas di jalur arah Kota Malang pada Jumat (2/12/2016) sore. Tepatnya di sepanjang jalur Pandaan-Malang atau sebaliknya.
Kepada Pengendalian dan Operasi Angkutan Jalan Dishub Jatim, Isa Ansori menuturkan larangan itu berlaku untuk seterusnya.
“Truk tidak dilarang beroperasi. Hanya dibatasi jam operasionalnya. Truk dilarang melintas dari Pandaan-Malang pada pukul 15.00-21.00 WIB,” jelas Isa.
Larangan itu sesuai edaran Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 665/2016. Regulasi ini membatasi waktu operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum.
Setiap kendaran barang atau truk minimal 3,5 ton dilarang melintas di ruas jalan jalur satu-satunya ke Malang itu. Begitu juga yang dari Malang.
“Kecuali truk BBM, sembako, truk susu murni, pupuk, dan barang pos,” tambah Isa.
Larangan ini tidak hanya berlaku pada Jumat sore. Larangan ini juga berlaku pada Sabtu. Namun larangan ini khusus truk yang ke arah Malang. Sedangkan untuk truk yang dari Malang ke arah Pandaan berlaku larangan hanya untuk hari Minggu.
“Waktunya sama. Truk dari Malang dilarang melintas pukul 15.00-21.00 WIB,” tambahnya.
Sesuai regulasi kementerian, mulai 2 Desember 2016 ini, semua truk dilarang melintas di ruas Jalan Raya Pandaan-Malang. Truk-truk itu dianggap menjadi biang kemacetan parah di jalur Malang dan Batu.