Kediri
Edarkan Pil Koplo Antar-Desa, Romzudem Ditangkap Polres Kediri Kota
Kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi jika tersangka sering mengedarkan pil dobel L di desanya dan desa tetangga.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Satreskoba Polres Kediri Kota mengamankan Romzudem (31). Warga Jl Dr Soetomo Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri itu disergap karena menjadi pengedar narkoba antardesa.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 810 butir pil dobel L atau pil koplo serta dua buah HP yang biasa dipakai untuk melakukan transaksi.
Kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi jika tersangka sering mengedarkan pil dobel L di desanya dan desa tetangga.
Petugas kemudian melakukan pengintaian menemukan tersangka sedang transaksi jual beli pil dobel L. Saat tersangka transaksi kemudian dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti 90 butir pil dobel L.
Selanjutnya polisi juga menggeledah rumah tersangka ditemukan lagi barang bukti 720 butir pil dobel L.
Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Polsek Tarokan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar saat dikonfirmasi menyebutkan, tersangka tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan obat keras jenis pil dobel L. Tersangka bakal dijerat pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-pil-koplo_20151115_154343.jpg)