Surabaya
Polisi Bongkar Prostitusi Mahasiswa Plus-Plus, Anggotanya Puluhan dan Punya Ciri-Ciri Seperti Ini
Dua mucikari berstatus mahasiswa AP (21), warga Jalan Kartini, Lamongan dan UY, 20, (cewek) asal Surabaya ditangkap.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Subdit II Perbankan unit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar prostitusi online menyediakan jasa layanan mahasiswi.
Prostitusi online itu menyasar kalangan pejabat dan pengusaha di Surabaya.
Dua mucikari berstatus mahasiswa AP (21), warga Jalan Kartini, Lamongan dan UY, 20, (cewek) asal Surabaya ditangkap.
Mereka mengaku mempunyai anak buah mencapai puluhan cewek, mulai pelajar, dancer, dan kalangan mahasiswi.
Bisnis esek-esek dikendalikan UY dan AP tergolong high class dan cewek yang ditawarkan usianya 22 tahun ke bawah. Tarif yang dibanderol tersangka paling murah Rp 3 juta dengan waktu 2 jam.
"Dalam sehari rata-rata tersangka bisa menjual tiga cewek," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (20/12).
Sindikat perdangangan manusia itu dibongkar petugas, Senin (19/12/2016) malam.
Modus tersangka dalam menawarkan anak buahnya lewat media sosial (Medsos) Line dan Whats Ap.
Setelah harga disepakati Rp 3 juta, tersangka lalu menghubungi konsumen dan janjian di sebuah hotel kawasan Surabaya Selatan.
Dalam pengakuannya, perekrutan kelompok ini syaratnya cukup ketat. Untuk merekrut ayam kampus ini dari rekomendasi sesama teman seprofesi sehingga tidak sembarang perempuan dapat masuk.
"Pelaku hanya memilih perempuan cantik yang bertubuh tinggi semampai, berkulit putih, langsing, dan berpenampilan menarik," ungkap Kombes Barung.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel, menjelaskan layanan esek-esek yang dikendalikan UY dan AP tergolong ekslusif. Karena hanya orang tertentu yang bisa membooking karena penyebarannya hanya orang tertentu saja.
"Mereka tergiur karena mendapat bagian 30 persen dari total booking. Tersangka mendapat bagian Rp 900.000," jelasnya.
Tersangka AP dan UY tidak hanya melayani di Surabaya. Namun juga membuka di kota lain (open expo), melayani sesuai permintaan pelanggan.
"Pelaku pernah transaksi layanan seks dengan pelanggan di Trawas, Kota Batu, dan sejumlah kota di Jatim," tandasnya.
Dalam penangkapan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,5 juta, tiga smartphone, ATM Bank Mandiri, dan tiga dus kondom berwarna biru.
"Tersangka kami jerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Manusia (human trafficking) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-melihat-video-porno_20160721_095925.jpg)