Malang Raya
Abah Anton Biarkan Jika Masalah Pasar Merjosari Sampai Masuk Ranah Pengadilan
Jika pedagang tetap tak mau meninggalkan pasar tersebut, pemkot akan membiarkan proses ke ranah pengadilan
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Wali Kota Malang, M Anton, berkomentar terkait masalah rencana pengosongan Pasar Merjosari. Pemerintah Kota Malang, menurutnya, akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Jika pedagang tetap tak mau meninggalkan pasar tersebut, pemkot akan membiarkan proses ke ranah pengadilan.
“(Pengadilan) memutuskan mana yang benar mana yang salah,” ujarnya, saat ditemui di Balai Kota, Kamis (22/12/2016).
Jika pada hasil akhir pedagang yang akan diputuskan menang oleh pengadilan, ujar dia, pemkot baru akan mengubah peraturan daerah yang menetapkan lokasi Pasar Merjosari yang saat ini diperuntukan sebagai pemukiman. Apabila hal itu sampai kejadian, ia menyayangkan DPRD tidak mengubah saat pembahasan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beberapa tahun lalu saat pasar baru ditempati.
Mengingat target perpindahan pedagang ke Pasar Terpadu Dinoyo mendekati deadline, yakni akhir tahun, Anton berujar, masih akan mendekati pedagang secara persuasif.
“Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kalau kami mau paksakan, bisa saja. Tapi janganlah. Kami nggak mau seperti itu. Mereka masyarakat kami juga,” imbuhnya.
Terpisah, para pedagang masih tak terima dengan penghentian retribusi umum dan sampah yang berakibat pada tak terbuangnya sampah di tempat penampungan sementara sampah pedagang Pasar Merjosari.
Pedagang berencana menggelar demo dengan cara membawa seluruh sampah tersebut ke Balai Kota sebagai bentuk protes atas tindakan Dinas Pasar. Para pedagang masih mengurus izin aksi tersebut dan belum bisa menentukan waktu pasti aksi.
“Dalam hitungan hari kami akan datang ke Balai Kota melakukan aksi karena pemaksaan yang sebenarnya sudah melanggar isi dari perjanjian kerja sama,” ungkap Ketua Perwakilan Pedagang Pasar Dinoyo Sabiel El Achsan, Kamis.
Ia menganggap sikap Dinas Pasar yang berencana secara sepihak memutus suplai air dan melarang Perusahaan Listrik Negara (PLN) menambah saluran listrik baru di pasar itu sebagai bentuk arogansi. Pedagang, kata dia, masih akan meminta tempat berdagang yang layak di Pasar Terpadu Dinoyo.
“Intinya ini hanya intimidasi dari Dinas Pasar ke pedagang,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan kembali, Dinas Pasar Kota Malang menargetkan pergerakan para pedagang pindah dari Pasar Merjosari ke Pasar Terpadu Dinoyo sebelum tutup tahun. Pedagang di Pasar Dinoyo lama terbagi menjadi dua. Bagian lain, paguyuban pedagang, sudah menyetujui rencana menempati pasar baru yang berjejer dengan mal itu. Namun, mereka juga tetap enggan meninggalkan Pasar Merjosari.
Alasannya, mereka pernah dijanjikan memiliki dua pasar setelah Pasar Terpadu Dinoyo dibangun. Alasan itu disampaikan oleh pemerintah periode sebelumnya secara lisan, bukan tertulis.