Surabaya

Usai Bongkar Tas Hasil Jambret, Penjahat Ini Tidur di Teras Minimarket, Akibatnya . . .

Polisi mencurigai tersangka lantaran lelaki itu membawa senjata tajam (sajam) berupa pisau penghabisan dan sebuah tas berwarna hitam.

Penulis: fatkhulalami | Editor: Zainuddin
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Cholid Firmansyah (24) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya. Pemuda asal Jalan Kapas Madya, Surabaya ini dibekuk polisi usai menjambret.

Cholid dibekuk saat tertidur  di depan sebuah minimarket di Jalan Putro Agung, Surabaya.

Kapolsek Tambaksari, Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan penangkapan tersangka berawal ketika petugas menerima laporan adanya seorang lelaki tertidur di depan sebuah minimarket di Jalan Putro Agung.

Polisi mencurigai tersangka lantaran lelaki itu membawa senjata tajam (sajam) berupa pisau penghabisan dan sebuah tas berwarna hitam.

“Saat polisi mengecek isi tas yang dibawa tersangka, ternyata ada identas atas nama Chin Wan Tjing (64), warga Jalan Tambang Boyo,” sebut David, Senin (26/12/2016).

Petugas langsung membawa tersangka ke Mapolsek Tambaksari untuk dimintai keterangan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, Cholid adalah pelaku penjambretan. Ini terbukti setelah petugas menghubungi pemilik tas.

“Ternyata pemilik tas menjadi korban penjambretan pada Minggu (25/12/2016) malam,” ucap  David.

David menjalaskan, saat itu korban hendak bertemu temannya dan keluar dengan membawa tas berwarna hitam dan berisi uang, kartu ATM dan dua buah ponsel.

Namun saat menuju ke mobil, tiba-tiba dari arah depan melaju motor yang dikendarai tersangka.

Usai merampas tas, pelaku kabur, dan  berhenti di depan minimarket di Jalan Putro Agung.

Di lokasi itu, tersangka  membongkar tas korban dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.

Diduga kelekahan dan mengantuk, tersangka ketiduran dan akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved