Kilas Balik Malang

Terpopuler 2016 : Geger Pembunuhan Keji Mahasiswi Cantik UMM di Ladang Tebu

Ketika polisi menunjukkan helm jenis bogo berwarna hitam, Bonadi pun histeris. "Iku helm e anakku pak, helm e anyar," teriaknya.

Editor: Aji Bramastra
Facebook, Istimewa
Nadya Bella Angraeni. Identitas dari jenazah membusuk yang ditemukan di ladang tebu, Kamis (1/9/2016). 

Pembunuhan keji seorang mahasiswi cantik UMM bernama Nadya Bella Anggraeni (18), menyentak publik Kota Malang di awal September 2016.

Korban dicekik sampai tak bernyawa.

Dalam kondisi sudah meninggal, kemudian korban masih diperkosa oleh pelaku.

Perkembangan kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi berita Malang yang paling banyak dibaca pada periode bulan September 2016.

Dalam Kilas Balik Malang, kami sajikan kembali berita tersebut :

SURYAMALANG.COM - Mayat perempuan yang dibuang di ladang tebu Dusun Klandungan, Desa Landungsari Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur diduga kuat adalah Nadya Bella Anggraeni (18).

Dia merupakan warga Jl Bukirsari RT 4 RW 8 Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro hingga Kamis (1/9/2016) petang, belum memberikan keterangan resmi terkait identitas mayat.

Namun dari informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, perempuan itu adalah Nadya Bella A.

"Memang ada yang mengaku kehilangan, tetapi belum bisa dipastikan," ujar Adam kepada SURYAMALANG.COM.

Berdasarkan penelusuran SURYAMALANG.COM, Nadya merupakan mahasiswi D-3 Keperawatan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Diduga kuat, dia menjadi korban pembunuhan.

Seorang laki-laki yang mengaku saudaranya, awalnya memastikan mayat itu dengan mengecek di Kamar Mayat Rumah Sakit Saiful Anwar.

Dari situlah, identitas mayat itu mulai terkuak.

Menjelang adzan Maghrib, seorang laki-laki bernama Bonadi, yang disebut ayah Nadya mendatangi kamar mayat.

Laki-laki itu beberapa kali histeris dan terkulai lemas.

Ketika polisi menunjukkan helm jenis bogo berwarna hitam bergaris cokelat, Bonadi pun histeris.

"Iku helm e anakku pak, helm e anyar," teriaknya.

Dia juga berteriak histeris ketika polisi menunjukkan sepasang sepatu flat berwarna hitam, dan warna merah di alasnya.

"Iku sepatune anakku, Pak. Anakku," ujarnya sambil menangis kemudian terkulai lemas.

Helm dan sepatu ditemukan polisi ketika melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kedua barang itu, bersama lipstik dan cermin ditemukan berceceran berjarak sekitar 250 meter dari jenazah ditemukan.

Sakit Hati

Tidak sampai 10 jam, Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap pembunuh Nadya Bella Anggreani (19), mahasiswi baru Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) jurusan D3 Keperawatan.

Pelaku adalah Hafidz Misbah Faizal alias Gobel (19), yang juga teman korban.

"Korban dan pelaku sama-sama dari komunitas skater.

Mereka sudah lama saling kenal," ungkap Wakapolres Malang, Kompol Decky Hermansyah, Jumat (2/9/2016).

Baca juga Keluarga Nadya Bella Anggreani: "Saya berharap terungkap semua. Proses Hukum Semoga Tidak Ditutupi"

Gobel ditangkap di rumahnya, Jalan Raya Tologomas XVB/4 beberapa jam setelah mayat Bella ditemukan.

Gobel diketahui menjemput Nadya Bella pada Sabtu (27/8/2016) malam.

Masih menurut Decky, awalnya Bogel mengarang cerita bohong untuk mengaburkan perbuatannya.

Namun setelah diajak membuktikan ceritanya, Gobel menyerah.

Protolan siswa SMK ini akhirnya mengakui sebagai pembunuh Nadya Bella.

"Mereka sempat nongkrong di salah satu cafe di Tlogomas.

Saat berbincang itulah, ada kata-kata korban yang menyinggung perasaan pelaku," tambah Decky.

Lantaran tersinggung, muncul niat membunuh.

Pelaku membawa korban ke lokasi ditemukannya mayat Bella. Bella kemudian dicekik, kemudian dibanting ke tanah.

Belum yakin korban meninggal, Gobel kembali mencekik Bella hingga tak bergerak lagi.

Selanjutnya Gobel sempat memperkosa Bella.

"Belum dipastikan, apakah korban saat itu sudah meninggal atau belum," tutur Decky.

Yakin Bella meninggal dunia, Gobel menutupi tubuhnya dengan dedaunan.

Kini Gobel sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338.

Kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Karena ada barang milik korban yang diambil pelaku, maka pelaku juga kami jerat pasal 365 ," tandas Decky. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved