Kediri
Ditahan, Imam Anshori Diduga Menghasut Warga Eks Lokalisasi Semampir, Kini Minta Penangguhan
Danang beralasan penangguhan kliennya tidak akan mempersulit pemeriksaan. Apalagi kliennya selaku pegiat LSM juga sudah banyak dikenal aparat
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Danang Prabandanu, pengacara tersangka Imam Anshori (50) telah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya. Hanya saja sejauh ini permintaannya belum direspons kepolisian.
"Kami sudah ajukan surat penangguhan penahannya. Namun belum ada jawaban dari pimpinan kepolisian," ungkap Danang Prabandanu kepada SURYAMALANG.COM, Senin (2/1/2017).
Imam Anshori merupakan tersangka kasus penghasutan warga yang diamankan polisi saat penggusuran lahan eks Lokalisasi Semampir.
Karena Imam melarang warga pindah dari rumahnya sehari menjelang pembongkaran bangunan rumah warga di Semampir.
Dijelaskan Danang, sebagai tersangka tunggal berkas pemeriksaan Imam telah diselesaikan penyidik Polres Kediri Kota.
"Pemeriksaan sudah selesai, mungkin berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Danang beralasan penangguhan kliennya tidak akan mempersulit pemeriksaan. Apalagi kliennya selaku pegiat LSM juga sudah banyak dikenal aparat kepolisian.
"Kami jamin klien kami tidak akan melarikan diri dan kooperatif," tandasnya.
Upaya pendekatan juga terus dilakukan Danang supaya pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan kepolisian.
Sementara Kapolres Kediri Kota AKBP Wibowo menjelaskan, berkas kasus provokasi Imam Anshori telah selesai dan segera dilimpahkan. Tersangka saat ini masih menjalani penahanan kepolisian.
"Satu dokumen SHP (sertifikat hak pakai) No 50 dan surat peringatan untuk warga Semampir telah kami amankan," jelasnya.
Dijelaskan, kepolisian mengamankan kebijakan Pemkot Kediri karena berdasarkan kajian hukum Pemkot Kediri merupakan pemegang SHP 50 yang sah.
"Meski ada gugatan hukum tapi tidak ada pembatalan terkait SHP 50," jelasnya.
Sementara terkait dengan temuan bambu runcing dan bom molotov perkaranya tidak dilanjutkan. Namun untuk perkara penghasutan perkaranya kami lanjutkan dan tersangka masih ditahan.