Malang Raya
Warga Kesulitan Mengurus Berkas Kependudukan, Ini Janji Wakil Wali Kota Malang
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) sudah menyeleksi para pekerja alih daya atau outsourcing.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Keluhan para warga yang mengurus berkas kependudukan ditanggapi oleh pihak Pemkot Malang. Wakil Wali Kota Malang Sutiaji menjanjikan proses pengurusan di tingkat kelurahan bisa kembali dibuka pada Februari mendatang.
Saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) sudah menyeleksi para pekerja alih daya atau outsourcing. Bulan depan, katanya, mereka sudah akan bertugas di 57 kelurahan yang ada.
"Selanjutnya kami harap tidak demikian (berpusat di Kantor Dispendukcapil). Sehingga tidak ada penumpukan. Ini problem yang tidak bisa diatasi selama tidak ada petugas. Nanti kami juga minta PNS (Pegawai Negeri Sipil) di kelurahan membantu juga," ungkap Sutiaji, saat menilik pelayanan di Kantor Dispendukcapil Kota Malang, Rabu (4/1/2017).
Selain masalah antre, mundurnya Kepala Dispendukcapil Kota Malang Metawati Ika Wardhani juga menimbulkan masalah lain. Sejak berkas pengunduran dirinya diajukan ke wali kota, ia secara aturan sudah tak berhak lagi menandatangani berkas-berkas kependudukan warga Kota Malang.
Meski begitu, pada Rabu itu, Metawati tetap terlihat di Kantor Dispendukcapil. Ia tampak ikut sibuk melayani para warga.
Saat wartawan mencoba mewawancarai, Metawati menolak dengan halus. Ia mengatakan, hanya ingin membantu warga dalam mengurus berkas-berkas kependudukan. Ia tak tahu apakah berkas yang dikirim ke wali kota sudah ditindaklanjuti atau belum.
"Maaf ya, saya tidak bisa berkomentar apa-apa lagi," kata Metawati.
Seperti diketahui, Metawati mengundurkan diri karena sakit sebelum proses mutasi besar-besaran 30 Desember 2016.
"Seharusnya ini saya harus duduk, masih agak pusing kepala saya," katanya saat ditanya tentang kesehatannya. Selama mendampingi Wawali, wajah Metawati memang tampak lesu dan pusat.
Sutiaji menjelaskan, Surat Keputusan pentetapan pengganti Kepala Dispendukcapil yang baru belum ada. Setelah ini, pihaknya akan mencoba mengomunikasikan hal tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang. Pengisian jabatan kepala Dispendukcapil harus melewati izin dari Kementerian Dalam Negeri.
"Mungkin ada berita acara dulu supaya bisa ada pengganti tandatangan akta kelahiran. Soalnya, ada warga yang butuh pengurusan berkas cepat. Mungkin ada yang mau dipakai untuk apa atau apa. Kasihan kalau harus menunggu lama," ujar Sutiaji.
Kepada warga, ia meminta maaf karena kesalahan-kesalahan tersebut yang membuat warga lebih sulit dalam mengurus berkas kependudukan.