Senin, 27 April 2026

Kediri

Sodomi dan Bunuh Balita, Siang Ini Terdakwa Akan Dengarkan Hakim PN Kota Kediri

Sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut Sentot dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melakukan sodomi dan pembunuhan Ahmad Habibi

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Sentot Yunanto, terdakwa kasus sodomi dan pembunuhan balita dipapah petugas keluar ruang sidang PN Kota Kediri 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Jika tidak tertunda lagi, Kamis (5/1/2017) siang ini majelis hakim PN Kota Kediri bakal membacakan vonis bagi Sentot Yunanto, terdakwa kasus sodomi dan pembunuhan Ahmad Habibi (2,5). 

Pekan lalu pembacaan vonis untuk Sentot tertunda karena majelis hakim yang menyidangkan perkaranya masih ada yang cuti.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Sentot dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara karena  melakukan sodomi dan pembunuhan Ahmad Habibi.

Korban yang masih keponakannya dihabisi dengan cara sadis. Korban meninggal setelah sempat dirawat di RS Bhayangkara, Kota Kediri.

Panasehat hukum terdakwa, Ander Sumiwi Budi Prihatin, menjelaskan, terdakwa telah siap mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

"Mental dan kondisi psikologis klien kami sudah mulai percaya diri. Terdakwa sudah tidak  pucat dan gemetar, sekarang orangnya lebih stabil," jelasnya. 

Ander juga yakin kliennya tidak akan divonis maksimal 20 tahun sebagaimana tuntutan jaksa.

"Terdakwa selama sidang sangat kooperatif  dan menyesali perbuatannya," jelasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved