Pasuruan
Tak Punya Izin dan Kotori Lingkungan, Pabrik di Pasuruan Ditutup Paksa
Pabrik yang beroperasi sejak April 2016 ini dilarang beroperasi kembali. Bahkan, di pintu gerbang pabrik ditempel tulisan X warna merah
Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Pabrik produksi plastik di Jalan MT Haryono, Kota Pasuruan akhirnya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, Kamis (5/1/2016) siang.
Pabrik yang beroperasi sejak April 2016 ini dilarang beroperasi kembali. Bahkan, di pintu gerbang pabrik ditempel tulisan X warna merah sebagai tanda bahwa pabrik ini disegel.
Penyegelan ini dilakukan Satpol PP didampingi perwaklian Badan Lingkungan Hidup ( BLH) dan polisi. Penyegelan dimulai sekitar pukul 10.00 dan tidak berlangsung lama.
Sekitar pukul 11.00, penyegelan selesai. Selama penyegelan, tidak ada aksi perlawanan dari warga atau pekerja di perusahan produksi plastik bekas itu.
Kepala Bidang Penertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan, perusahaan ini melanggar No 16 Tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan.
"Pabrik ini tidak memiliki izin sama sekali. Berdasarkan peraturan, kami menutup aktivitas di tempat ini," katanya ditemui di lokasi.
Dia menjelaskan, pabrik ini melanggar perda. Selain persoalan izin, limbah pabrik ini juga mencemari lingkungan. Seringkali saat proses produksi, bau menyengat dan tidak sedap mengganggu pemukiman. Maklum saja, sekitar pabrik, pemukiman padat.
"Kami sudah koordinasi dengan instansi terkait, dan rekomnya memang untuk ditutup saja," paparnya.
Staf BLH Kota Pasuruan, Afif mengatakan , dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, perusahaan ini tidak memiliki pengolalaan limbah atau IPAL. Seharusnya, perusahaan dengan tingkat produksi yang tinggi harus ada pengolaannya.
"Kalau tidak ada, pasti akan menjadi limbah yang mencemari lingkungan. Perusahaan ini juga tidak memiliki izin untuk pengairannya," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/tak-punya-izin-dan-kotori-lingkungan-pabrik-di-pasuruan-ditutup-paksa_20170105_150604.jpg)