Pasuruan
Polisi Tetapkan Sopir Dump Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Pasuruan Jadi Tersangka
Untuk sementara, sopir tersebut disangka melanggar pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Kapolres Pasuruan, AKBP Muhammad Aldian mengaku sudah menetapkan tersangka terkait kecelakaan di Jalan Raya Purwodadi-Malang pada Jumat (13/1/2017).
Penyidik menetapkan sopir dump truk, M Farikhul Anam (35) sebagai tersangka.
Sopir asal Jombang itu menjadi tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara dan menyebabkan pengendara kendaraan lain terluka.
“Ini sudah 1 X 24 jam. Kami menahan sopir di Mapolres Pasuruan, dan statusnya telah menjadi tersangka sejak sore tadi,” kata Aldian, Sabtu (14/1/2017).
Untuk sementara, sopir tersebut disangka melanggar pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sopir terancam hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 12 juta,” imbuhnya.
Pihaknya masih mendalami indikasi. Dia juga masih mendalami kemungkinan kerusakan pada rem atau bagian lainnya.
“Anggota masih menyelidiki sambil menunggu keterangan saksi ahli,” paparnya.
Sebelumnya, dump truk nopol B 9870 YM mengalami kecelakaan di Jalan Raya Purwodadi-Malang. Dump truk ini menabrak 10 kendaraan lebih.
Kecelakaan itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia, dan delapan orang lainnya luka berat. Sedangkan, puluhan orang lain mengalami luka ringan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/evakuasi-dump-truk-di-purwodadi-pasuruan_20170114_172444.jpg)