Malang Raya
Polres Malang Kota Tangkap Sopir Kecanduan Ganja dan Komplotan Pengedar Ganja
Polisi mendapati lima bungkus ganja kering seberat 50 gram di rumahnya dalam penangkapan beberapa hari lalu
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Seorang sopir yang kecanduan ganja mendekam di sel Mapolres Malang Kota. Lelaki itu, Firmanto Wirawan (33) ditangkap karena kedapatan memiliki ganja ketika diciduk di rumahnya di Jl Cengger Ayam Kecamatan Lowokwaru.
Polisi mendapati lima bungkus ganja kering seberat 50 gram di rumahnya dalam penangkapan beberapa hari lalu. Firman mengaku ganja sebanyak itu dipakainya seorang diri.
"Dipakai sendiri, bukan untuk dijual," ujar Firman, Rabu (18/1/2017).
Firman mengaku sebagai seorang pecandu. Ia mengenal ganja sejak lulus SMA. Setiap hari ia mengkonsumsi dua hingga tiga linting ganja.
Polisi kini masih memburu seorang pemasok ganja milik Firman. “Pemasoknya masih DPO," ujar Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni.
Selain menangkap seorang pemilik ganja itu, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Kota membekuk tiga orang dalam satu komplotan jaringan peredaran ganja di Kota Malang. Ketiga orang yang dibekuk adalah Sofyan Romadon (22) warga Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun, M Arif P (19) warga Jl Akordion Kecamatan Lowokwaru, dan Sofyan Effendi (35) warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun Kota Malang.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda-beda beberapa waktu lalu. Polisi awalnya menangkap Romadon di Jl Parangtritis Kota Malang. Polisi menyita dua poket plastik ganja kering dari Romadon seberat 2,57 gram. Ganja itu rupanya dibeli dari M Arif seharga Rp 100.000 per poket.
Polisi pun menangkap Arif. Polisi menyita dua poket ganja seberat 2,57 gram dari sebuah celengan di rumah Arif. Dari keterangan Arif, polisi mengantongi nama Effendi. Arif mendapatkan barang itu dari Effendi.
Polisi langsung menangkap Effendi di rumahnya. "Ketika menggeledah tempatnya, kami mendapati barang bukti 50 gram ganja. Ganja ini termasuk yang dijualnya kepada MAP (M Arif P)," ujar Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni dalam jumpa pers, Rabu (18/1/2017).
Arif mengaku baru tiga bulanan berjualan ganja. Pegawai di sebuah tempat usaha sablon itu selalu memesan barang dari Effendi.
"Pemasok barang ini masih kami nyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," imbuh Nunung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/polres-malang-kota-tangkap-sopir-kecanduan-ganja-dan-komplotan-pengedar-ganja_20170118_192501.jpg)