Malang Raya
Ada 10 Pelaksana Penempatan TKI Swasta Nakal di Kabupaten Malang
sanksi ini hanya berlaku selama tiga bulan. PPTKIS tersebut dilarang menyalurkan tenaga kerja ke Hongkong.
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menskors kegiatan 10 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Kabupaten Malang.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 231 PPTKIS di seluruh Indonesia yang mendapatkan skors.
Menurut Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang , Achmad Djunaedi, sanksi ini hanya berlaku selama tiga bulan. PPTKIS tersebut dilarang menyalurkan tenaga kerja ke Hong Kong.
“PPTKIS yang diskors ketahuan menyalurkan tenaga kerja tanpa melalaui BNP2TKI ( Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, red),” terang Djunaedi, Kamis (19/1/2017).
Dalam modusnya, PPTKIS nakal ini langsung menjalin komunikasi dengan perusahaan pengerah di Hongkong. Hal tersebut menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemenaker.
Untuk mencabut sanksi ini, 10 PPTKIS tersebut harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Surat pernyataan ini dibuat dan ditujukan langsung ke Kemenaker.
“Sanksi ini dikeluarkan pada Desember 2016. Kami tidak tahu sejak kapan praktik nakal ini sudah dilakukan PPTKIS,” tambah Djunaedi.
Sayangnya Djunaedi tidak memaparkan PPTKIS mana yang mendapatkan sanksi dari Kemenaker. Di Kabupaten Malang selama ini ada 42 PPTKIS yang merekrut dan menempatkan TKI.
Dengan adanya saksi ini, Disnakertrans akan mengumpulkan seluruh PPTKIS yang ada.
“Kita kumpulkan semua, dan kita lakukan pemahaman agar tidak melakukan pelanggaran lagi,” tandas Djunaedi.
Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi SKD CPNS Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sebagai Pilot Project, Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan di SNMPTN |
![]() |
---|
Pemkot Malang Akan Tambah Fasum Jelang Peresmian Pasar Comboran Baru |
![]() |
---|
Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang |
![]() |
---|
Tunggu Diresmikan, Pedagang Mulai Memasuki Pasar Comboran Baru Kota Malang |
![]() |
---|