Malang Raya

Antok Curi Burung Tetangga Pada Agustus 2016, Aksinya Baru Terbongkar Enam Bulan Kemudian

Penangkapan itu bermula dari laporan korban yang mengaku kehilangan empat burung love bird seharga Rp 3,5 juta. Burung itu hilang sekalian sangkarnya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
tribunnews
ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING – Anggota Polsek Blimbing menangkap pencuri burung, Antok (55) pada Kamis (19/1/2017). Warga Jalan Plaosan Timur, Purwodadi, Blimbing ini diduga mencuri burung miliki tetangganya, Fery Kurniawan pada Agustus 2016.

“Kami baru uangkap kasus 363 KUHP (pencurian). Kasus pencurian burung pada tahun lalu,” ujar Kompol Gatot Setiawan, Kapolsek Blimbing, Jumat (20/1/2017).

Penangkapan itu bermula dari laporan korban. Fery mengaku kehilangan empat burung love bird seharga Rp 3,5 juta. Burung itu hilang sekalian sangkarnya.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa bulan, pelaku pencurian itu mengarah kepada Antok. Dalam kasus itu, polisi menyita sebuah linggis, pedang, dan sandal jepit.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved