Kediri
Sales Minuman di Kediri Nyambi Jualan Sabu-Sabu
Bambang Sutarto (59) diringkus tim Satreskoba Polres Kediri. Tersangka diamankan karena menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Bambang Sutarto (59) diringkus tim Satreskoba Polres Kediri. Tersangka diamankan karena menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Saat rumahnya digeledah, warga Dusun Bandulan, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ini ditemukan barang bukti narkoba sabu-sabu sebanyak 0,17 gram.
Selain diedarkan ke sejumlah pelanggan, tersangka juga memakai sabu untuk dikonsumsi sendiri. Karena petugas juga mengamankan 5 buah pipet kaca, 3 buah tutup karet, 2 buah bong, 2 buah tutup botol, 2 buah korek api gas, 1 buah jarum, 2 botol alkohol, 1 botol mentol dan 10 lembar plastik klip.
"Tersangka ditangkap karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu," tandas Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, Jumat (20/1/2017).
Ditambahkan, tersangka yang berprofesi sebagai sales minuman suplemen itu tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu - sabu. Perbuatannya melanggar pasal 112 UU No 35 /2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kasubag-humas-polres-kediri-akp-bowo-wicaksono-memperlihatkan-tersangka-sabu_20170120_130007.jpg)