Minggu, 12 April 2026

Kediri

Sales Minuman di Kediri Nyambi Jualan Sabu-Sabu

Bambang Sutarto (59) diringkus tim Satreskoba Polres Kediri. Tersangka diamankan karena menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono memperlihatkan tersangka dan barang bukti sabu, Jumat (20/1/2017). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Bambang Sutarto (59) diringkus tim Satreskoba Polres Kediri. Tersangka diamankan karena menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Saat rumahnya digeledah, warga Dusun Bandulan, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ini ditemukan barang bukti narkoba sabu-sabu sebanyak 0,17 gram.

Selain diedarkan ke sejumlah pelanggan, tersangka juga memakai sabu untuk dikonsumsi sendiri. Karena petugas juga mengamankan 5 buah pipet kaca, 3 buah tutup karet, 2 buah bong, 2 buah tutup botol, 2 buah korek api gas, 1 buah jarum, 2 botol alkohol, 1 botol mentol dan 10 lembar plastik klip.

"Tersangka ditangkap karena tanpa  hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu," tandas Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, Jumat (20/1/2017).

Ditambahkan, tersangka yang berprofesi sebagai sales minuman suplemen itu tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu - sabu. Perbuatannya melanggar pasal 112 UU No 35 /2009 tentang Narkotika.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved