Selasa, 14 April 2026

Kediri

Polisi Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo di Kabupaten Kediri

Petugas langsung memburu DS dan menangkapnya di rumah. Petugas menyita uang sebesar Rp 130.000, dan sebuah ponsel.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Suparman yang ditangkap anggota Satreskoba Polres Kediri karena mengedarkan pil dobel L. 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Satreskoba Polres Kediri meringkus dua pengedar pil dobel L saat akan mengirim pesanan kepada pelanggannya.

“Tersangka tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan, mengedarkan pil dobel L. Pelaku melanggar pasal 196/197 UU No 36 /2009 tentang Kesehatan,” tandas AKP Bowo Wicaksono, Kasubag Humas Polres Kediri, Minggu (22/1/2017).

Awalnya petugas menangkap Suparman (28), warga Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Petugas menyita 100 butir pil, dan sebuah ponsel yang biasa dipakai untuk melakukan transaksi narkoba.

Suparman mengaku mendapat kiriman narkoba dari DS (17), warga  Dusun Tondowongso, Desa Gayam, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Petugas langsung memburu DS dan menangkapnya di rumah. Petugas menyita uang sebesar Rp 130.000, dan sebuah ponsel.

Petugas masih melacak pemasok narkoba kepada DS.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved