Kediri
Dirazia di Jalan A Yani, Kediri, Pembalap Liar Pindah ke Monumen Simpang Lima Gumul
Para pembalap liar ini dikenakan tilang. Polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 26 motor, 22 STNK, dan 6 SIM.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Polres Kediri Kota menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengantisipasi aksi balapan liar di Kota Kediri, Minggu (29/1/2017) dini hari. Kali ini polisi menindak 54 pembalap liar.
Para pembalap liar ini dikenakan tilang. Polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 26 motor, 22 STNK, dan 6 SIM.
Motor yang disita petugas karena onderdil tidak sesuai spesifikasi teknis atau tidak standar. Ada juga motor tanpa spion dan lampu serta ukuran roda yang kecil.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Anwar Iskandar menjelaskan razia dipusatkan di Jalan Ahmad Yani. Razia dimulai pada Sabtu (28/1) pukul 23.00 WIB dan berakhir pada Minggu (29/1/2017) pukul 01.00 WIB.
“Selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” jelasnya.
Jalan Ahmad Yani termasuk rute arena balapan liar. Rute kebut-kebutan ini melintasi Jalan Ahmad Yani, Jalan PK Bangsa, Jalan Erlangga, Jalan Hasanudin, dan Jalan Imam Bonjol.
Karena ada razia petugas di kawasan Kota Kediri, arena balapan liar pindah di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/razia-balapan-liar-di-kediri_20170129_163936.jpg)