Jumat, 10 April 2026

Pasuruan

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Tangkap Pasangan Mesum Belia, Begini Hukumannya

Dari 10 pasangan mesum ini, ada sebagian yang masih di bawah umur. Makanya, dia minta yang bersangkutan untuk menghubungi orang tuanya.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Pasangan mesum yang ditangkap Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Minggu (29/1/2017). 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - 10 pasangan mesum ditangkap Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Minggu (29/1/2017) sore. 10 pasangan mesum itu ditangkap di kos yang kerap menjadi tempat mesum di Ngopak, Kecamatan Grati.

Petugas juga menangkap seorang perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK).

Pasangan mesum dan PSK itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidiya Sasongko mengaku menggelar razia pasangan mesum secara rutin. Razia ini dilakukan untuk membersihkan Pasuruan dari praktek prostitusi.

“Setiap ada informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti,” katanya.

Menurutnya, 10 pasangan mesum ini sudah didata. Identitasnya sudah dicatat. Mereka sudah membuat surat pernyataan yang intinyanya tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kalau mereka tertangkap lagi di kemudian hari, kami akan tindak sesuai perda. Sementara ini kami hanya bina,” terangnya.

Yudha menambahkan, dari 10 pasangan mesum ini, ada sebagian yang masih di bawah umur. Makanya, dia minta yang bersangkutan untuk menghubungi orang tuanya dan datang ke kantor Satpol PP.

Dia menyebut yang bersangkutan juga harus mendatangkan guru sekolah dan perwakilan desa atau kelurahan tempat tinggalnya.

“Mereka baru boleh pulang kalau sudah ada surat pernyataan yang diketahui orang tua, aparat desa,  dan perwakilan sekolah,” imbuhnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved