Probolinggo
Jalani Sidang Perdana, Awalnya Kanjeng Dimas Umbar Senyum, Wajahnya Berubah Serius Saat . . .
Dalam sidang ini, Taat Pribadi dijadwalkan menjalani sidang pertama dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pimpinan, dan guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Kamis (9/2/2017) ditunda.
Sidang batal dilanjutkan karena Taat Pribadi tidak didampingi penasehat hukumnya. Dalam sidang ini, Taat Pribadi dijadwalkan menjalani sidang pertama dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Selanjutnya, Taat Pribadi juga akan disidangkan dalam kasus pembunuhan mantan pengikut padepokannya Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
“Sidang ditunda pekan depan, karena Taat Pribadi tidak didampingi penasehat hukumnya,” kata Usman, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
Usman menjelaskan untuk sidang penipuan dan penggelapan, sehurusnya tidak wajib didampingi pengacara. Namun, Taat Pribadi bersikukuh minta didampingi penasehat hukum saat menjalani sidang ini.
“Kami harus menghormati permintaan terdakwa. Makanya sidang ditunda pekan depan pada hari dan pukul yang sama,” paparnya.
Taat Pribadi terlihat sangat segar saat tiba di PN Kraksaan. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi dengan pengawalan patwal.
Pengawalan Taat Pribadi ini tidak seketat saat kasus ini baru mencuat beberapa waktu lalu. Saat itu Taat Pribadi dimasukkan ke mobil barakuda dengan alasan keamanan.
Meski demikian, pengawalan Taat Pribadi dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, ke Probolinggo ini tetap dijaga ketat Brimob. Sesampainya di PN Kraksaan, Taat Pribadi langsung dibawa ke ruang tahanan.
Selama perjalanan itu, Taat Pribadi melempar senyum ke semua yang ada di PN Kraksaan. Wajahnya tampak segar dengan rambut klimis yang menjadi ciri khasnya. Dia pun mau diajak komunikasi meski sedikit irit menjawab.
“Bagaimana kabarnya Pak Taat Pribadi,” tanya salah seorang jaksa.
“Allhamdulillah baik. Seperti apa yang anda lihat saat ini,” jawabnya.
Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Taat Pribadi dikawal anggota Shabara Polres Probolinggo. Dia tampak tenang duduk di kursi pesakitan. Beberapa kali Taat Pribadi tersenyum di kursi pesakitan. Raut wajahnya tampak serius saat Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono, dan dua hakim anggota masuk ke dalam ruang sidang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dimulai. Namun, terdakwa Taat Pribadi menyampaikan permohonan untuk sidang ditunda dengan alasan menunggu penasehat hukumnya.
Majelis hakim melakukan diskusi dan akhirnya memutuskan menunda persidangan itu dan memberi kesempatan terdakwa menghadirkan penasehat hukumnya.
Padahal, tanpa penasehat hukum, sidang kasus penipuan dan penggelapan ini masih bisa berlangsung.