Kamis, 30 April 2026

Malang Raya

Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi UMM Dihukum 20 Tahun Penjara, Jaksa Lakukan Banding

“Yang jelas kami sudah melapor bahwa banding. Insya Allah memori banding akan selesai pekan depan. Intinya kami tidak puas dengan keputusan hakim,”

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Hafid Misbach Faizal (19) alias Gobel, pembunuh Bella usai sidang putusan. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menyatakan banding putusan hakim, atas terdakwa Hafid Misbach Faizal (19) alias Gobel.

Pembunuh mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Nadya Bella Anggreani (18), ini dinilai JPU dihukum terlalu ringan.

Menurut satu JPU, Sri Mulikah putusan hakim dianggap kurang sepadan dengan perbuatan yang dilakukan Gobel.

Sebab Gobel melakukan pembunuhan dengan keji, serta tak manusiawi. Bella dibunuh, setelah meninggal masih diperkosa.

“Kami menuntut hukuman penjara seumur hidup, diputus 20 tahun penjara. Kami menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatannya,” terang Mulikah, Kamis (9/2/2017) di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Lanjut Mulikah, keputusan banding ini diambil setelah pihaknya berkonsultasi dengan pimpinan Kejari Kabupaten Malang.

Secara resmi pihaknya sudah lapor perihal banding tersebut pada Kamis (3/2/2017) pekan lalu.

Saat ini Jaksa masih menyusun memori banding tersebut. Jika banding jaksa sepenuhnya diterima, maka Gobel akan dihukum penjara selamanya hingga meninggal dunia.

“Yang jelas kami sudah melapor bahwa banding. Insya Allah memori banding akan selesai pekan depan. Intinya kami tidak puas dengan keputusan hakim,” ujar Mulikah.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved