Malang Raya
Ini Reklame di Kota Malang yang Habis Masa Izinnya
Masa izin reklame- reklame ini sudah habis dalam rentang antara tahun 2014 sampai 2016.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Masa izin pemasangan reklame di kota Malang ternyata banyak yang kadaluarsa. Sebanyak 233 reklame di Kota Malang dinyatakan sudah berakhir masa berlakunya.
Reklame-reklame habis izin itu tersebar di seluruh wilayah Kota Malang. Masa izin reklame itu sudah habis dalam rentang antara tahun 2014 sampai 2016. Jenisnya pun beragam, mulai dari iklan bando jalan, neon box, hingga billboard.
Kepala Dinas Penenaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jarot Edy Sulistyono, meminta para pemilik reklame yang sudah abis izin berlakunya itu untuk segera memperpanjang perizinan.
“Kalau data yang masuk ke kami, mereka seharusnya sudah herregistrasi dan macem-macem karena masanya sudah habis. Untuk penindakan kali ini, khusus untuk reklame yang menempati daerah terlarang oleh reklame, seperti di Ijen, Kertanegara, dan sekitar Alun-alun,” ujarnya di sela kegiatan pemotongan sebuah reklame di Jalan Ijen, Senin (13/2/2016).
Jarot menambahkan, terkait proses pencopotan reklame di Jalan Ijen menjadi wewenang Satpol PP Kota Malang. Pihaknya hanya menyediakan data pendukung yang diperlukan. “Penegakan perda sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satpol PP,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/petugas-mencopot-reklame-berukuran-sekitar-2-meter-x-6-meter-di-jalan-ijen-kota-malang_20170213_123235.jpg)