Probolinggo

Sidang Taat Pribadi di PN Kraksaan Probolinggo Dimulai, Begini Suasananya . . .

Sebelumnya, sidang sempat ditunda pekan lalu 9 Februari 2017. Alasannya, karena Taat Pribadi tidak didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Sidang Taat Pribadi dalam kasus dugaan pembunuhan dan penipuan penggelapan dimulai di PN Kraksaan, Probolinggo, Kamis (16/2/2017) 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap dua korban yang merupakan mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah dengan terdakwa Taat Pribadi akhirnya dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Kamis (16/2/2017).

Sebelumnya, sidang sempat ditunda pekan lalu 9 Februari 2017. Alasannya, karena Taat Pribadi tidak didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono ini dimulai sekitar pukul 09.45. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan dakwaan terhadap guru besar, pimpinan, sekaligus pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersebut.

Dalam sidang ini, terdakwa didampingi tim kuasa hukum Rizal Haliman & Partners dari Surabaya. Dari pantauan di lokasi, tim kuasa hukum ini terdiri dari tujuh orang. Mereka tampak serius mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU.

Sedangkan, Taat Pribadi terlihat hanya diam dan duduk di kursi pesakitan. Ia mengenakan kemeja warna putih dipadu dengan celana kain warna hitam dan sepatu pantofel. Seperti biasanya, rambut Taat ini terlihat rapi. Ia terpantau sesekali menundukkan kepala.

Rencananya, hari ini, Taat Pribadi juga akan menjalani sidang perdana untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban Prayitno Suprihadi warga Jember yang mengalami kerugian material sekitar Rp 800 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved