Probolinggo

Taat Pribadi Keberatan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dakwaan pertama, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Taat Pribadi saat diskusi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan esepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU di PN Kraksaan Probolinggo, Kamis (16/2/2017) 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap dua korban, mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Abdul Gani dan Ismail Hidayah mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan) atas dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (16/2/2017).

Dalam sidang kasus pembunuhan ini, tim JPU mendakwa terdaka Taat Pribadi dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1.

Dakwaan kedua, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 2. Paska JPU selesai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bertanya ke terdakwa Taat Pribadi.

"Bagaimana sudah mengerti dengan dakwaan yang dibacakan tim JPU," kata Ketua Majelis Hakim.

"Iya saya sudah mengerti," kata Taat Pribadi menanggapi pertanyaan majelis hakim.

"Apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU? " kata Basuki.

Taat Pribadi pun menganggukkan kepalanya. Dalam kesempatan ini, Taat diberikan kesempatan untuk diskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Taat berdiri dari kursi pesakitan dan langsung menuju meja tim kuasa hukumnya. Tak lama, Taat kembali lagi menuju kursi pesakitannya.

Di hadapan majelis hakim, Taat mengatakan, akan mengajukan esepsi atau keberataan atas dakwaan yang dibacakan tim JPU. "Saya keberatan dan minta waktu untuk mengajukan esepsi," katanya.

Permohonan Taat Pribadi pun dikabulkan oleh tim majelis hakim. Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk Taat Pribadi dan tim kuasa hukumnya menyusu esepsi atas dakwaan JPU. "Sidang ditutup dan akan dilanjutkan dua minggu lagi, pada 2 Maret 2017," kata Basuki.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved